Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
Gedung Terpadu Sutoyo Pontianak Bakal Jadi Mal Pelayanan Publik
Integrasikan Berbagai Pelayanan Publik di Pontianak
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membangun mal pelayanan publik di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, konsep bangunan mal pelayanan publik tersebut terintegrasi menjadi satu kesatuan. Selain menyediakan loket-loket pelayanan publik, di gedung itu juga akan dilengkapi dengan kuliner dan pertokoan sebagai penunjangnya.
"Sehingga masyarakat cukup datang pada satu tempat tapi bisa mengurus berbagai pelayanan publik yang ada di Kota Pontianak," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Ia menambahkan, konsep mal pelayanan publik memang merupakan gagasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam rangka menyatukan seluruh layanan pada satu tempat. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penataan ulang dengan merelokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di gedung tersebut. Rencananya, OPD yang akan direlokasi diantaranya Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman.
"Khusus untuk Disdukcapil dan PTSP bergabung dengan pelayanan publik lainnya di gedung mal pelayanan publik di sana," ungkap Edi.
Pihaknya akan menjadikan mal pelayanan publik dengan melakukan renovasi gedung terpadu menjadi pelayanan publik khusus. Termasuk pula rencana menempatkan pelayanan SIM dan SKCK terintegrasi pada mal pelayanan publik.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini diakuinya akan berdampak pada keterbatasan anggaran. Untuk itu, saat ini akan dibuat perencanaan terhadap konsep tersebut terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan tahun 2021 atau 2022 kita bisa merealisasikannya," pungkasnya. (prokopim)
Gedung Terpadu Sutoyo Pontianak Bakal Jadi Mal Pelayanan Publik
Integrasikan Berbagai Pelayanan Publik di Pontianak
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana membangun mal pelayanan publik di Gedung Terpadu Jalan Sutoyo Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, konsep bangunan mal pelayanan publik tersebut terintegrasi menjadi satu kesatuan. Selain menyediakan loket-loket pelayanan publik, di gedung itu juga akan dilengkapi dengan kuliner dan pertokoan sebagai penunjangnya.
"Sehingga masyarakat cukup datang pada satu tempat tapi bisa mengurus berbagai pelayanan publik yang ada di Kota Pontianak," ujarnya, Kamis (8/10/2020).
Ia menambahkan, konsep mal pelayanan publik memang merupakan gagasan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam rangka menyatukan seluruh layanan pada satu tempat. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penataan ulang dengan merelokasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di gedung tersebut. Rencananya, OPD yang akan direlokasi diantaranya Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman.
"Khusus untuk Disdukcapil dan PTSP bergabung dengan pelayanan publik lainnya di gedung mal pelayanan publik di sana," ungkap Edi.
Pihaknya akan menjadikan mal pelayanan publik dengan melakukan renovasi gedung terpadu menjadi pelayanan publik khusus. Termasuk pula rencana menempatkan pelayanan SIM dan SKCK terintegrasi pada mal pelayanan publik.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini diakuinya akan berdampak pada keterbatasan anggaran. Untuk itu, saat ini akan dibuat perencanaan terhadap konsep tersebut terlebih dahulu.
"Mudah-mudahan tahun 2021 atau 2022 kita bisa merealisasikannya," pungkasnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini