Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 20 Januari 2021 |
Mal Pelayanan Publik akan Tempati Gedung Kapuas Indah
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak berencana membangun mal pelayanan publik. Lokasinya di Gedung Kapuas Indah lantai tiga. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan pembangunan mal pelayanan publik ini akan dilaksanakan secara multiyears pada perubahan anggaran mendatang. Keberadaan mal pelayanan publik nantinya melayani bermacam jenis pelayanan.
"Mulai dari dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kematian dan lainnya," ujarnya saat meninjau Gedung Kapuas Indah, Rabu (20/1/2021).
Selain dokumen kependudukan, lanjutnya, mal pelayanan publik juga melayani perizinan. Meskipun sebagian besar pelayanan perizinan sudah melalui Online Single Submission (OSS) tetapi administrasinya bisa dilakukan di mal pelayanan publik. Sebut saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, pelayanan SIM, SKCK, paspor dan instansi lainnya. Dengan demikian pelayanan publik menjadi terpusat pada mal pelayanan publik.
"Untuk bangunan yang akan ditempati mal pelayanan publik akan kita renovasi, ini juga bagian dari penataan secara keseluruhan," tuturnya.
Untuk kios-kios yang menempati lantai satu dan dua tetap dipertahankan dan beraktivitas seperti biasanya. Penataan dimulai dari sekarang secara bertahap. Dengan penataan kawasan ini akan menunjang aktivitas ekonomi. Konsepnya modern tetapi tetap mempertahankan konsep tradisional dengan ciri khas masyarakat dan budaya Kota Pontianak.
"Sehingga aktivitas ekonomi bisa berjalan optimal dengan ciri khas ketradisionalan yang ada," pungkasnya. (prokopim)
Mal Pelayanan Publik akan Tempati Gedung Kapuas Indah
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak berencana membangun mal pelayanan publik. Lokasinya di Gedung Kapuas Indah lantai tiga. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan pembangunan mal pelayanan publik ini akan dilaksanakan secara multiyears pada perubahan anggaran mendatang. Keberadaan mal pelayanan publik nantinya melayani bermacam jenis pelayanan.
"Mulai dari dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat nikah, akta kematian dan lainnya," ujarnya saat meninjau Gedung Kapuas Indah, Rabu (20/1/2021).
Selain dokumen kependudukan, lanjutnya, mal pelayanan publik juga melayani perizinan. Meskipun sebagian besar pelayanan perizinan sudah melalui Online Single Submission (OSS) tetapi administrasinya bisa dilakukan di mal pelayanan publik. Sebut saja Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, pelayanan SIM, SKCK, paspor dan instansi lainnya. Dengan demikian pelayanan publik menjadi terpusat pada mal pelayanan publik.
"Untuk bangunan yang akan ditempati mal pelayanan publik akan kita renovasi, ini juga bagian dari penataan secara keseluruhan," tuturnya.
Untuk kios-kios yang menempati lantai satu dan dua tetap dipertahankan dan beraktivitas seperti biasanya. Penataan dimulai dari sekarang secara bertahap. Dengan penataan kawasan ini akan menunjang aktivitas ekonomi. Konsepnya modern tetapi tetap mempertahankan konsep tradisional dengan ciri khas masyarakat dan budaya Kota Pontianak.
"Sehingga aktivitas ekonomi bisa berjalan optimal dengan ciri khas ketradisionalan yang ada," pungkasnya. (prokopim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini