Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Bebas dari Penjara Lebih Cepat
KalbarOnline, Nasional – Artis Vitalia Sesha akhirnya bisa menghirup udara bebas, keluar dari penjara pada hari ini Rabu (20/1). Dia keluar dari Bapas Tangerang tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabar bebasnya Vitalia Sesha dibenarkan manajernya, Olive. Dia mengatakan bahwa artisnya itu keluar dari penjara tadi pagi dengan dijemput oleh keluarganya.
“Iya. Vita sudah keluar tadi jam 10.00 WIB dari Bapas Tangerang,” ujar Olive seperti dilansir dari JawaPos.com.
Olive sendiri mengaku tidak sempat menjemput Vitalia Sesha karena ada pekerjaan yang harus ia lakukan. Kendati tidak dapat menjemput, dia tetap sangat senang karena artisnya kini sudah dinyatakan bebas.
Lebih lanjut Olive mengatakan, Vitalia Sesha bebas lebih cepat dari yang seharusnya karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah. Salah satu pertimbangannya, Vitalia Sesha selama berada di dalam penjara berperilaku baik.
“Harusnya Oktober baru keluar, cuma karena dia bertingkah laku baik, dia mendapatkan program asimilasi,” tuturnya.
Olive tidak menjelaskan apakah Vitalia Sesha sudah dinyatakan bebas murni atau masih bebas bersyarat. Dia hanya mengatakan, Vita akan menjalani laporan di Bapas Salemba pada Kamis (21/1) besok.
“Besok dia mau ke Bapas Salemba,” ucap Olive singkat.
Seperti diketahui, pada Februari 2020 lalu, polisi mengamankan artis Vitalia Sesha terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 10 butir pil ekstasi, paket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five, dan satu set alat untuk mengonsumsi sabu.
Pada 25 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus kasus narkotika Vitalia Sesha. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta ke Vita, sapaan akrabnya.
“Iya benar, Vitalia Sesha sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juni 2020. Diputus bersalah, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider satu atau dua bulan gitu. Nanti saya akan lihat lagi,” kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di kantornya, Kamis 15 Oktober 2020.
Comment