5 Hari Ditahan, Begini Kondisi Terkini Vitalia Sesha

KalbarOnline.com,JAKARTA– Keluarga telah menjenguk Vitalia Sesha yang kini mendekam di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Terhitung sejak ditangkap, Vitalia sudah berada di dalam tahanan selama 5 hari. Kondisinya pun saat ini dalam keadaan baik.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Devi Amelia selaku ibunda dari Vita, sapaan akrabnya, mengungkapkan kondisi terkini putrinya usai berada di dalam tahanan selama sekitar 5 hari. Menurut penuturan Devi, Vitalia Sesha dalam kondisi baik dan sehat.”Vita sehat Alhamdulillah, enggak kurang suatu apapun,” kata Devi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (28/2).

Diungkapkan sang ibunda, Vitalia Sesha masih kaget lantaran tidak pernah menyangka kalau dirinya akan diciduk pihak berwajib. Devi sendiri mengaku sering ketemu dengan Vita. Namun selama ini dia tidak mendeteksi tingkah sang putri yang mencurigakan. “Kami sering ketemu, enggak ada hal-hal yang mencurigakan. Selama ini baik-baik saja,” katanya lebih lanjut.

Baca Juga :  Tanggapan Karyawan di Pontianak Soal Tapera: Gaji Pas-pasan Harus Dipotong Lagi?

Keluarga sedih sekaligus terpukul begitu mendengar kabar Vitalia Sesha diamankan pihak berwajib akibat tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya keluarga, Vita katanya, juga sangat sedih. Dia pun menyesal telah melakukan tindakan melawan hukum.

Seperti diketahui, Vitalia Sesha bersama teman prianya diamankan petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di bilangan Kemayoran, Jakarta, pada Senin (24/2).

Dari lokasi penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi (10 butir) happy five (30 butir) dan sabu (0,63 gram). Hasil tes urine menunjukkan kalau Vitalia Sesha positif menggunakan narkoba sabu, ekstasi dan happy five.

Baca Juga :  Kalbar Jadi Provinsi Paling Informatif dari Luar Jawa

Atas perbuatannya tersebut, polisi menaikkan statusnya menjadi tersangka. Vitalia Sesha dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) sub Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (jpc)

Comment