KalbarOnline.com – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyerahkan diri ke penjara Fulton County penjara Fulton County pada Kamis (24/8) waktu Amerika Serikat.
Trump menyerahkan diri atas 13 tuduhan kejahatan, termasuk aksinya yang membalikkan hasil pemilu Georgia pada 2020 lalu.
Mantan Presiden Amerika Serikat ke-45 itu berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey ke Atlanta dan menyerahkan diri ke penjara.
Donald Trump diambil sidik jari dan fotonya saat ditahan.
Namun, Trump langsung dibebaskan 20 menit kemudian dengan jaminan sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, Donald Trump juga dilarang untuk menggunakan media sosial agar tidak memengaruhi para terdakwa dan saksi pada kasus hukum yang menjeratnya.
Suami Melania Trump itu juga sudah membayar 10 persen jaminan melalui perusahaan penjaminan Foster Bail Bonds LLC di Atlanta, seperti mengutip CNN.
Trump dan 18 orang lainnya sebelumnya, didakwa di Fulton County pada minggu lalu atas tuduhan pembatalan hasil pemilu tahun 2020, yang kemudian membuat Joe Biden memenangkan Georgia dengan 12 ribu suara.
Trump menekan pejabat pemilu Georgia untuk melancarkan aksinya tersebut.
Donald Trump disebut masih memiliki kesempatan untuk maju sebagai calon Presiden Amerika Serikat 2024 dari Partai Republik, meski tengah terlibat hukum.
“Konstitusi punya sangat sedikit persyaratan untuk menjabat sebagai Presiden, seperti setidaknya berusia 35 tahun,” ungkap Profesor hukum University of California, Los Angeles.
“Regulasi tidak melarang siapa pun yang didakwa atau dihukum atau bahkan menjalani hukuman penjara untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan memenangkan kursi kepresidenan,” imbuhnya. (*)
Comment