Pontianak    

Kalbar Bebas dari Belenggu PPKM Level 4: Makan di Tempat 20 Menit Tak Lagi Diberlakukan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 10 Agustus 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kalbar Bebas dari Belenggu PPKM Level 4: Makan di Tempat 20 Menit Tak Lagi Diberlakukan

KalbarOnline, Pontianak – Provinsi Kalimantan Barat berhasil meninggalkan status PPKM level 4 dan turun ke level 3. Hal ini berkat sejumlah penanganan Covid-19 yang dilakukan. Ditambah lagi gencarnya vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah setempat. Sehingga Kalbar mendapatkan kebijakan yang lebih longgar dalam aktivitas ekonomi maupun sosial pada periode 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Senin malam, 9 Agustus 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021, seluruh kabupaten/kota di Kalbar masuk daftar PPKM level 3.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kalbar Online (@kalbaronline)

“Semua kabupaten/kota di Kalbar berada pada PPKM level 3,” kata Harisson, singkat.

Dengan demikian, sejumlah aturan seperti makan di tempat dengan durasi 20 menit tidak lagi diberlakukan. Meski demikian, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan, agar Kalbar tak kembali masuk ke daerah yang diwajibkan melaksanakan PPKM level 4.

Berbeda dengan 45 kabupaten/kota di 18 provinsi luar Pulau Jawa dan Bali lainnya akan dan tetap menerapkan PPKM level 4 mulai 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, tanggal 10-23 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 9 Agustus 2021.

Airlangga mengatakan, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Selain itu, ada 215 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Angka BOR perawatan Covid-19 Kalbar zona hijau, angka kesembuhan meningkat

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengucap syukur atas angka kesembuhan pasien Covid-19 di beberapa daerah di daerah itu semakin meningkat. Bahkan per hari Minggu, 8 Agustus 2021, ada 508 orang yang sembuh.

“Alhamdulillah beberapa daerah angka kesembuhan Covid meningkat, hari ini se-Kalbar ada 508 orang yang sembuh,” tulis Midji melalui akun Fanspage Facebook resmi miliknya.

Dia pun berharap Kalimantan Barat segera keluar dari kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Namun dia mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Tetap pakai masker dua lapis, jaga jarak, sering cuci tangan,” pesanya.

Dia pun menceritakan bahwa dirinya belum lama ini menyerahkan 100 ribu alat tes antigen kepada Panglima Kodam XII/Tanjungpura untuk melakukan testing di Kalbar.

Semoga dengan semakin banyak testing, semakin cepat menekan persebaran Covid di Kalbar. Semua tes PCR atau antigen di Puskesmas tidak boleh dipungut bayaran. Ayo bersama kita tangani Covid,” tutupnya.

Kabar serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson. Di mana, tingkat keterisan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) perawatan Covid-19 se-Kalbar sampai tanggap 7 Agustus 2021 kemarin menunjukan penurunan ke arah menggembirakan.

“BOR kita se-Kalbar telah turun mencapai 46,46 persen. Ini berada pada zona hijau,” kata Harisson.

Lalu Harisson bilang, khusus untuk BOR RSUD Soedarso (yang menjadi rumah sakit terbesar di Kalbar yang merawat pasien covid) telah turun menjadi 53,68 persen dari yang biasanya berkisar di antara 70 sampai 80an persen.

“Ini sebenarnya menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan kasus konfirmasi di Kalbar,” kata Harisson.

Meski demikian, Harisson bilang, Kalbar masih memiliki pekerjaan rumah. Di mana, khusus untuk Kabupaten Kayong Utara, BOR perawatan Covid per tanggal 7 Agustus 2021 mencapai 84 persen atau berada pada zona merah.

“Saya ingin mengingatkan kepada Kabupaten Kayong Utara bahwa mereka harus segera menurunkan BOR mereka,” katanya.

Caranya, kata Harisson, Kayong Utara harus melakukan kegiatan dan kebijakan dari hulu sampai ke hilir. Untuk kegiatan dan kebijakan di hulu, kata dia, misalnya melakukan testing dan tracing, untuk menemukan sedini mungkin kasus-kasus konfirmasi.

“Sehingga bisa langsung diobati dan tidak menjadi berat. Kalau terlambat dalam menemukan mereka yang terpapar, mereka akan masuk ke rumah sakit,” kata dia.

Kemudian, kata dia, melakukan treatmen, atau melakukan pengobatan sedini mungkin. Sehingga yang terpapar tidak menjadi berat. Termasuk tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin prokes.

Untuk kegiatan dan kebijakan di hilirnya atau di tingat rumah sakit di Kayong Utara, harus melaksanakan konversi tempat tidur, dari tempat tidur perawatan umum menjadi perawatan covid.

“Itu minimal 40 persen. Bila perlu seluruh tempat tidur dijadikan tempat perawatan covid, lalu nanti pasien umum dirawat di rumah sakit lain. Atau dengan cara membuat fasilitas rumah sakit lapangan, bisa di Mess, penginapan atau gedung milik pemerintah. Sehingga dapat menampung untuk perawatan pasien Covid, ini harus dilaksanakan Pemerintah Kayong Utara supaya mereka tidak masuk zona merah pada minggu depan ini,” tutupnya.

Berikut daftar 45 Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM level 4: Halaman Berikutnya>>>

Berikut daftar 45 Kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM level 4:

Kalimantan Selatan

Kota Banjarbaru

Tanah Laut

Kota Banjarmasin

Tanah Bumbu

Barito Kuala

Kota Baru

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan

Kutai Kartanegara

Kutai Timur

Kota Samarinda

Paser

Kota Samarinda

Lampung

Pringsewu

Lampung Barat

Lampung Selatan

Kota Bandar Lampung

Lampung Timur

Tulang Bawang Barat

Riau

Kota Pekanbaru

Siak

Rokan Hulu

Kota Dumai

Bengkulu

Bengkulu Utara

Sulawesi Tengah

Kota Palu

Banggai

Poso

Kep Bangka Belitung

Bangka

Kalimantan Utara

Kota Tarakan

Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Luwu Timur

Jambi

Batanghari

Kota Jambi

Merangin

Sulawesi Utara

Minahasa

Kota Manado

Sumatera Selatan

Kota Palembang

Sumatera Utara

Kota Medan

Kota Pemantangsiantar

Sumatera Barat

Kota Padang

NTT

Sikka

Sumba Timur

Ende

Kota Kupang

Aceh

Kota Banda Aceh

Papua

Kota Jayapura

Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya

(Fat)

Artikel Selanjutnya
Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di 18 Provinsi Luar Jawa Bali Sampai 23 Agustus 2021
Selasa, 10 Agustus 2021
Artikel Sebelumnya
Kalbar Bebas dari Belenggu PPKM Level 4: Makan di Tempat 20 Menit Tak Lagi Diberlakukan
Selasa, 10 Agustus 2021

Berita terkait