Gubernur Ucap Syukur Kalbar Keluar dari PPKM Level 4

Gubernur Ucap Syukur Kalbar Keluar dari PPKM Level 4

KalbarOnline, PontianakGubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengucap syukur lantaran Kalbar berhasil meninggalkan status PPKM level 4 dan turun ke level 3. Hal ini dia sampaikan melalui akun Fanspage Facebook resmi miliknya, Selasa, 10 Agustus 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Meski sudah turun di level 3, aktivitas ekonomi dan sebagainya sudah sedikit longgar, Midji mengajak masyarakat untuk menjadikan Kalbar berada di level 2. Hal ini agar semua aktivitas bisa lebih leluasa. Caranya, tetap patuhi protokol kesehatan.

“Alhamdulillah Kalbar tidak ada yang di (PPKM) level 4, semua di level 3, sedikit longgar, tapi saya mengajak kita semua untuk jadikan level 2 agar semua aktivitas lebih nyaman, dengan cara disiplin prokes, pakai masker 2 lapis, jaga jarak, cuci tangan dan hindari kerumunan,” tulis Midji.

Di postingan itu, Midji juga mengumumkan kabar gembira. Di mana, pada Selasa ini Kalbar mendapatkan tambahan angka kesembuhan sebanyak 536 orang.

Baca Juga :  Kabel di Waterfront Dicuri, Wako Edi Minta Pelaku Ditindak Tegas

“Hari ini ada 536 yang dinyatakan sembuh. Ayo nikmati matahari pagi di tahun baru 1 Muharram 1443 H. Selamat menikmati durian, langsat dan jangan lupa roti cane nye,” tutup Midji.

Keluarnya Kalbar dari daftar daerah yang wajib menerapkan PPKM level 4 ini tak lepas dari sejumlah penanganan Covid-19 yang dilakukan. Ditambah lagi gencarnya vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah setempat. Sehingga Kalbar mendapatkan kebijakan yang lebih longgar dalam aktivitas ekonomi maupun sosial pada periode 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Senin malam, 9 Agustus 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021, seluruh kabupaten/kota di Kalbar masuk daftar PPKM level 3.

“Semua kabupaten/kota di Kalbar berada pada PPKM level 3,” kata Harisson, singkat.

Dengan demikian, sejumlah aturan seperti makan di tempat dengan durasi 20 menit tidak lagi diberlakukan. Meski demikian, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan, agar Kalbar tak kembali masuk ke daerah yang diwajibkan melaksanakan PPKM level 4.

Baca Juga :  Sutarmidji Sebut Perlu Kajian Hukum Perdagangan Tiongkok-Indonesia

Berbeda dengan 45 kabupaten/kota di 18 provinsi luar Pulau Jawa dan Bali lainnya akan dan tetap menerapkan PPKM level 4 mulai 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan dilakukan perpanjangan selama dua minggu, tanggal 10-23 Agustus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 9 Agustus 2021.

Airlangga mengatakan, terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi dengan risiko tertinggi Covid-19 yang akan menerapkan PPKM Level 4. Selain itu, ada 215 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level 3, dan 39 kabupaten/kota dengan status wilayah level 2.

Comment