Tak Sampai 20 Menit, Wako Edi Kamtono Sarapan Roti Cane Hanya 13 Menit
KalbarOnline, Pontianak – Kota Pontianak menjadi satu diantara daerah di Indonesia yang diperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Perpanjangan PPKM dimulai pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Dalam aturan PPKM Level 4 terbaru, terdapat beberapa relaksasi yakni rumah makan boleh melayani makan di tempat dengan durasi 20 menit untuk menyantap makanan. Kurun waktu tersebut tujuannya agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan di tempat usaha yang menjual kuliner.
Waktu 20 menit dirasa cukup apabila dimanfaatkan untuk sekadar makan di tempat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pun mencoba membuktikannya. Saat menuju ke kantor, ia mampir di sebuah warung makan yang menyajikan makanan roti cane. Dimulai sejak memesan makanan hingga disajikan di atas meja, Edi menunjukkan timer di smartphonenye untuk melihat seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyantap makanan tersebut.
“Saya sarapan roti cane makan di tempat dan tes waktu mulai pesan sampai habis makanannya hanya membutuhkan waktu 13 menit,” ujarnya saat sarapan di sebuah warung makan roti cane di Jalan Jenderal Urip, Kamis (29/7/2021).
Dia berharap masyarakat bisa memahami aturan yang diberlakukan untuk waktu makan 20 menit sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab apabila terlalu lama berada di satu tempat maka berpotensi terjadinya kerumunan orang sehingga tidak menutup kemungkinan penyebaran virus Covid-19 lebih cepat.
“Sedapat mungkin apabila ingin makan dan minum di tempat-tempat umum seperti rumah makan dan warung kopi, jangan terlalu lama,” pesannya.
Ia mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai kunci utama mencegah penularan Covid-19. Dengan demikian, tingkat risiko penularan di Kota Pontianak levelnya bisa terus menurun.
“Jika ada warga yang bergejala, segera berobat ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit,” tutupnya. (J)
Comment