Jatanras Polres Kubu Raya Tangkap Pencuri Mobil di Gudang Roti AOKA

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian mobil jenis pikap merek Suzuki warna hitam di gudang roti AOKA, Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/07/2023) lalu.

Pelaku tersebut berinisial RS (38 tahun), warga Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Ia ditangkap di Jalan Raya Tayan Hulu atas kerja sama Jatanras Polres Kubu Raya dengan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra menerangkan, kalau tersangka dalam kasus ini ada dua orang.

“Yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari jumat (14/07/2023) pukul 06.10 WIB berinisial RS dan seorang pria berinisial HA saat ini dalam pengejaran,” kata Wira saat dikonfirmasi, Senin (17/07/2023) pagi.

Baca Juga :  Suami Gantung Diri Diduga Usai Bakar Istrinya di Kubu Raya

Wira menerangkan, penangkapan RS berawal dari laporan pihak management PT Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, di mana laporan tersebut dinyatakan Gudang Roti AOKA telah dibobol maling, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta pada Jumat (140/7/2023) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

“Pelaku merusak gembok pintu rolling door, selanjutnya masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT Kapuas Inti Pratama. Adapun barang yang diambil oleh kedua pelaku 1 unit mobil pikap Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci dan 1 buah CCTV,” terang Wira.

Baca Juga :  3 Pengeroyok Pemuda yang Diduga Curi Mangga Hingga Tewas di Kubu Raya Terancam 12 Tahun Penjara

Wira menambahkan, pada saat hendak dilakukan pengembangan kasus untuk melakukan penangkapan terhadap HA, pelaku sempat mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga terhadap RS petugas melakukan tindakan tegas terukur.

“Saat ini RS beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut dan Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA. Terhadap RS dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” pungkas Wira. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment