Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 10 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario merah 125 ber-nomor polisi (nopol) KB 5948 SAE yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (25/2). Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta.
Pelaku berinisial FRI (39 tahun), warga Kecamatan Pontianak Utara, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya saat berada di Jalan Poros Bundaran Alianyang. Saat itu, pelaku tengah berusaha menjual motor hasil curian ke daerah hulu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade, Senin (10/03/2025).
Lebih lanjut Ade menegaskan, bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Selanjutnya, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan mereka guna mencegah aksi kriminal serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanannya terhadap harta bendanya. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kubu Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini pun diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal, bahwa setiap tindak kejahatan akan mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian. (Jau)
KALBARONLINE.com - Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario merah 125 ber-nomor polisi (nopol) KB 5948 SAE yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (25/2). Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta.
Pelaku berinisial FRI (39 tahun), warga Kecamatan Pontianak Utara, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Polres Kubu Raya saat berada di Jalan Poros Bundaran Alianyang. Saat itu, pelaku tengah berusaha menjual motor hasil curian ke daerah hulu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang terus berkomitmen memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa motor tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ade, Senin (10/03/2025).
Lebih lanjut Ade menegaskan, bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Selanjutnya, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan mereka guna mencegah aksi kriminal serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanannya terhadap harta bendanya. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal,” tambahnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kubu Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini pun diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kriminal, bahwa setiap tindak kejahatan akan mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini