KalbarOnline, Kubu Raya – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin asah benso di sebuah gudang di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Ceria II Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (26/02/2023) jam 09.15 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, bahwa pelaku tersebut berinisial ANC (40 tahun). Pria asal Bojonegoro itu ditangkap petugas gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya pada saat sedang melakukan aksi pencuriannya di dalam gudang milik korban, Lim Seng Kiak. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang masuk.
“Laporan itu langsung direspon cepat oleh tim gabungan dan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP), sesampainya di lokasi petugas gabungan langsung menyisir area lokasi,” kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Rabu (01/03/23) pagi.
“Tidak menunggu waktu lama petugas menemukan ANC yang sedang bersembunyi di balik kardus di lorong batas antara gudang,” tambahnya.
Usai penangkapan, petugas pun melakukan interogasi singkat terhadap ANC di mana pelaku mengakui perbuatannya.
“Selanjutnya petugas meminta pelaku menunjukan barang bukti hasil pencuriannya berupa 1 unit mesin asah benso yang disembunyikan pelaku di tumpukan kayu ujung lorong gudang tersebut,” katanya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Hasiholand menilai, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
“Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, ia (ANC) bersama pria berinisial PA (DPO) melakukan perbuatannya dengan cara memanjat dinding pagar belakang gudang, lalu masuk ke dalam melalui celah pentilasi (celah diding bagunan antara dinding dan atap bangunan) selanjutnya pelaku masuk dan mengambil 1 unit mesin pengasah benso,” paparnya.
Hasiholand menginformasikan, bahwa ANC merupakan residivis kasus pencurian. Motif pelaku mengambil barang tersebut untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan PA dalam pengejaran petugas tim gabungan,” terang Hasiholand.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Sementara terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment