KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang residivis berinisial AS (48 tahun) kembali diamankan oleh anggota Polsek Sungai Raya setelah ketahuan mencuri rumah tetangganya yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (11/02/2023).
Aksi pencurian itu dilakukan AS saat rumah korban sedang dalam keadaan kosong lantaran ditinggal pergi pemiliknya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih menyampaikan, AS ini sebelumnya diamankan oleh warga di rumah pelapor. Ia kemudian dijemput oleh satuan reserse kriminal untuk diamankan ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan korban.
Hasiholand menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dimulai dari kecurigaan pelapor pada saat barang miliknya berupa satu unit pods merek Caliburn GK2 warna hitam yang hilang di atas meja TV yang berada di ruang tamu rumah korban pada saat ia pulang bekerja.
“Ternyata pada saat korban mengecek barang lainnya ternyata 2 buah HP miliknya, Samsung J5 warna putih dan Lenovo A6000 warna putih, yang tersimpan di dalam laci meja TV juga hilang,” ungkap Hasiholand, dikonfirmasi Senin (13/02/2023).
“Pada saat di kamar, pelapor juga kehilangan 1 buah gitar merk Cole Clak warna coklat dan 1 unit power bank merk Vivan,” tambahnya.
Tak hanya itu, korban lalu pergi ke dapur menuju tempat perkakas, ternyata 1 unit alat bor listrik merk Hitachi dan 1 unit bor baterai merk Modern dan 1 unit mesin ketam listrik merek Makita juga sudah hilang.
“Korban sempat bingung dari mana pelaku masuk ke dalam rumah, karena pintu depan, pintu belakan serta jendela tidak ada kerusakan. Setelah diteliti ulang oleh korban, ternyata pelaku pencurian masuk dari jendela nako di samping rumah, dengan cara melepas kaca nako setelah mengambil semua barang milik korban,” terangnya.
Agar tak ketahuan, tersangka memasang kembali kaca nako tersebut. Namun karena ada bekas jejak tangan di kaca dan jejak kaki di tanah yang mengarah ke rumah AS, maka korban pun menaruh curiga terhadap AS.
“Ternyata kecurigaan Korban benar, pada saat AS disusul oleh keluarga korban di tempat kerjanya di salah satu lahan parkir di Jalan Paris 1 Kecamatan Pontianak Kota, AS ada menguasai gitar milik korban yang hilang,” tutur Hasiholand.
Selanjutnya, AS lalu diamankan ke rumah korban. Jam 12.30 WIB petugas datang ke rumah korban setelah dihubungi oleh keluarga korban. Pada saat di interogasi petugas, AS pun mengakui semua perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti 1 buah gitar merk Cole Clak,” jelas Hasiholand.
Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.6 juta dan membuat telah Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/11 /Il/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 11 Februari 2023.
“Tersangka yang merupakan residivis tahun 2019 ini menjual barang curianya ke kampung beting dan mendapatkan hasil sebesar Rp 400 ribu. Uang tersebut habis digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan keperluan sehari-hari,” katanya.
Mengingat tersangka adalah seorang residivis, Polsek Sungai Raya pun akan melakukan penyelidikan mendalam, karena tidak menutup kemungkinan AS juga melakukan tindak pidana di tempat lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuntas Hasiholand. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment