KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kayu di gedung tua Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku tersebut berinisial AH (32 tahun), warga Tebang Kacang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade dalam keterangan persnya, Sabtu (28/01/2023) menyampaikan, penangkapan pelaku dilakukan setelah korban yang merupakan Kepala Sekolah SDN 26 Tebang kacang mengadukan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Sektor Sungai Raya jajaran Polres Kubu Raya pada Sabtu (16/01/2023).
Menyikapi laporan itu, lanjut Ade, segera Tim Joker bentukan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, merespon cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Usaha penyelidikan pun berhasil, dengan memakan waktu kurang lebih satu minggu, Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawan pada Selasa (24/01/2023) jam 18.00 WIB.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumahnya yang berlokasi di Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” jelas Aipda Ade.
Penangkapan tersangka tersebut juga dilakukan bersamaan dengan diamankannya barang bukti terkait yang ada padanya.
“Untuk tersangka beserta bukti yang ada padanya sudah diamankan ke Polsek Sungai Raya berupa 15 batang kayu belian ukuran 4 x 8 panjang kurang lebih 3 sampai 4 meter,” terangnya.
Kronolis Kasus
Aipda Ade turut membeberkan kronologis kasus pencurian tersebut. Yang mana peristiwa itu diketahui pada hari Sabtu (16/01/2023) sekitar pukul 08.25 WIB, pada saat Kepala Sekolah SDN 26 Tebang Kacang bersama beberapa guru melakukan peninjauan gedung lama yang akan diperbaharui.
“Korban kaget saat melihat tongkat kayu belian yang berukuran 4 x 8 yang digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah tersebut sudah tidak ada beserta gelegar lantai sudah terbongkar,” katanya.
Kepala Sekolah SDN 26 mendapati, kalau barang-barang inventaris berupa 100 batang kayu belian sudah terlepas dari baut/mur–yang sebelumnya kayu tersebut terpasang sebagai tongkat bangunan sekolah.
“Dan 50 batang kayu lokal bekas dan 120 seng yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah ludes. Atas kejadian tersebut, pihak dari SDN 26 Desa Tebang Kacang mengalami kerugian sebesar Rp 19.950.000. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” beber Ade.
Selanjutnya, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang ternyata pencurian tersebut dilakukan AH bersama tiga orang temannya, yakni berinisial DN, HI dan JY. Ketiga komplotannya itu berasal dari Kecamatan Sungai Raya dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap ketiga orang pelaku tersebut.
“Ada beberapa barang hasil kejahatannya yang mereka ambil dan sudah dijual ke daerah Pontianak Timur, dengan hasil penjualan sebesar Rp 3 juta. AH mendapatkan Rp 1 juta dan uang sebesar Rp 2 juta (sisanya) dibagi tiga, DN, HI dan JY,” terang Ade.
Keterangan AH, uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-harinya. Namun begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan, kalau AH bersama DN, HI dan JY ada melakukan tindak pidana lain di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
“Akibat perbuatannya AH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tuntas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/ Aipda Ade.
Comment