Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 23 Maret 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin bensol berinisial PM (27 tahun) asal Kota Pontianak. Pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada Selasa (22/03/23) jam 16.30 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan, bahwa kasus pencurian mesin bensol sendiri terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB, di sebuah gudang, Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku PM ini dibantu oleh ANC yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 WIB pagi. Di mana atas perbuatan keduanya, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut," terang Saragih dalam keterangan resminya, Kamis (23/03/2023).
Pelaku PM selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat," ujarnya. (Jau
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin bensol berinisial PM (27 tahun) asal Kota Pontianak. Pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada Selasa (22/03/23) jam 16.30 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan, bahwa kasus pencurian mesin bensol sendiri terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB, di sebuah gudang, Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku PM ini dibantu oleh ANC yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 WIB pagi. Di mana atas perbuatan keduanya, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut," terang Saragih dalam keterangan resminya, Kamis (23/03/2023).
Pelaku PM selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
"Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat," ujarnya. (Jau
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini