KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian mesin bensol berinisial PM (27 tahun) asal Kota Pontianak. Pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap pada Selasa (22/03/23) jam 16.30 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih mengungkapkan, bahwa kasus pencurian mesin bensol sendiri terjadi pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB, di sebuah gudang, Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku PM ini dibantu oleh ANC yang sebelumnya sudah ditangkap lebih dulu pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada Minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 WIB pagi. Di mana atas perbuatan keduanya, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” terang Saragih dalam keterangan resminya, Kamis (23/03/2023).
Pelaku PM selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat,” ujarnya. (Jau
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment