Polisi Tangkap Dua Pencuri Pagar Pemakaman Muslim di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pria berinisial IK (19 tahun) dan AS (24 tahun) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya. Keduanya diduga kuat mencuri pagar besi pemakaman umum muslim di Gang Lestari, Dusun Pesisir Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Aksi pencurian ini terungkap pada Kamis (15/08/2024) pukul 06.00 WIB, ketika pengurus makam mendapati pagar besi pemakaman telah hilang. Ia pun langsung segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya. Akibat peristiwa itu, pihak pengurus makam mengalami kerugian Rp 2,7 juta.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, bahwa setelah menerima laporan, Tim Satuan Reserse Polsek Sungai Raya langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras petugas dan informasi dari masyarakat pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  Bupati Muda Sebut HUT ke-75 RI Momentum Pemersatu

“Pelaku pertama, IK, berhasil ditangkap pada Rabu (04/09/2024) pukul 19.00 WIB malam di rumahnya yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Saat di interogasi, IK mengakui perbuatannya,” ujar Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (11/09/2024) pagi.

“Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa IK tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, AS, yang sebelumnya telah ditangkap terkait kasus pencurian seng di salah satu perumahan yang berlokasi di Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya pada Sabtu (31/08/2024) lalu,” lanjutnya.

Ade menambahkan, kalau saat ini, Satuan Reserse Polsek Sungai Raya masih terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Baca Juga :  Wabup Sujiwo Minta Masyarakat Jangan Sampai Tak Bertegur Sapa Karena Beda Pilihan di Pilkades

Ade juga menjelaskan bahwa pagar besi yang dicuri oleh kedua pelaku memiliki panjang sekitar 6 meter. Saat IK ditangkap, pagar tersebut belum sempat dijual dan berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)

Comment