Polisi Amankan Dua Pencuri Bahan Material Komplek Perumahan di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Polisi mengamankan dua pelaku pencurian barang material di sebuah komplek perumahan yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Sabtu (31/08/2024) lalu.

Aksi kedua pelaku tersebut awalnya diketahui oleh warga setempat dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Petugas Satreskrim yang sudah berada di lokasi langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah tersebut beserta barang bukti dua karung barang material yang berisikan potongan seng metal dan baja ringan.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Polres Kubu Raya Siagakan Alat Pengukur Suhu Tubuh

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan tindak pidana pencurian tersebut. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24 tahun) dan SA (20 tahun), kedua pria ini merupakan warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.

“Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehaban rumah miliknya, dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya, Selasa (03/09/2024) pagi. 

Kemudian Ade mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Tak Tahan Dengar Omongan Kasar, Suami di Kubu Raya Kalap Bunuh Mantan Istri

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)

Comment