Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 03 September 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian barang material di sebuah komplek perumahan yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Sabtu (31/08/2024) lalu.
Aksi kedua pelaku tersebut awalnya diketahui oleh warga setempat dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya.
Petugas Satreskrim yang sudah berada di lokasi langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah tersebut beserta barang bukti dua karung barang material yang berisikan potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan tindak pidana pencurian tersebut. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24 tahun) dan SA (20 tahun), kedua pria ini merupakan warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.
"Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehaban rumah miliknya, dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya, Selasa (03/09/2024) pagi.
Kemudian Ade mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian barang material di sebuah komplek perumahan yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Sabtu (31/08/2024) lalu.
Aksi kedua pelaku tersebut awalnya diketahui oleh warga setempat dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Sungai Raya.
Petugas Satreskrim yang sudah berada di lokasi langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah tersebut beserta barang bukti dua karung barang material yang berisikan potongan seng metal dan baja ringan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan tindak pidana pencurian tersebut. Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24 tahun) dan SA (20 tahun), kedua pria ini merupakan warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.
"Barang material yang diambil oleh kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehaban rumah miliknya, dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” terangnya, Selasa (03/09/2024) pagi.
Kemudian Ade mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Ade. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini