Dua Maling Komplek Hosana Savior Kubu Raya Ditangkap

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Opsnal Polres Kubu Raya berhasil menangkap dua maling Komplek Hosana Savior Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berinisial TA (23 tahun) dan HS (25 tahun). Keduanya ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (07/07/2023).

Pembobolan rumah oleh TA dan HS itu terjadi pada Kamis (29/06/2023) lalu pukul 21.20 WIB, dengan cara membengkas jendela dapur menggunakan obeng, selanjutnya kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan menggeragas 1 unit laptop 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 Kg.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi dari unit opsnal, kedua pelaku juga mengakui jika mereka beroperasi di TKP lain, yakni di salah satu rumah di samping Komplek Srikandi Kecamatan Sungai Raya dan mengambil 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 Kg.

Baca Juga :  Seorang Ibu Meninggal Dunia Saat Tunggui Anak di Ruang Inap Puskesmas Sungai Ambawang

“Kedua pelaku saat ini sudah kami tetapkan selaku tersangka dalam Kasus pencurian, barang bukti dari dua TKP tersebut yang dijual oleh kedua tersangka 1 buah laptop dan 1 buah tabung gas dengan perincian laptop dijual seharga Rp 250.000 dan tabung gas dijual seharga Rp 120.000,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Rabu (12/07/2023) siang.

“Mereka jual (laptop dan tabung gas) di (wilayah) Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur dan uang tersebut digunakan kedua pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu,” timpal Ade.

Baca Juga :  Seraam! Jalur Trans Kalimantan Kembali Telan Korban, Kali Ini Karyawan Indomaret

Sampai saat ini, Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dan TKP lainnya di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” ujarnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment