KalbarOnline, Kubu Raya – Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap jajaran Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Mio Soul yang terparkir di Warkop Abai, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial SO alias Hen (41 tahun) itu ditangkap di steher Dermaga Sungai Kakap, pada Sabtu (29/07/2023).
“Aksi pencurian itu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekitar pukul 02.42 WIB, di Warkop Abai, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin, Kamis (03/08/2023).
Dede menerangkan, bahwa pelaku merupakan warga Dusun Nirwana Kecamatan Sungai Kakap. Dia tinggal di kawasan Jalan Cahaya Harapan, Dusun Nirwana, Kecamatan Sungai Kakap.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku kata Dede, terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap korban dan sepeda motor yang diparkirkan.
“Setelah situasi sepi, SO mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya, selanjutnya ia mencari tempat sepi dan merusak kabel-kabel kontak untuk menghidupkan motor, selanjutnya SO membawa motor tersebut ke daerah Sungai Pinyuh, Mempawah,” tuturnya.
Akibat perbuatan SO, korban berinisial MN, warga Parit Pangeran, Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp 9.5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap.
“Menerima laporan korban Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan.Selama satu minggu penyelidikan membuahkan hasil, SO ditangkap petugas pada saat di steher Pelabuhan Sungai Kakap, dan hasil interogasi awal SO mengakui perbuatannya,” ujar Dede.
Kemudian, tim membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah Pinyuh Kabupaten Mempawah, dengan hasil sepeda motor itu ada di rumah temannya. Kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk dilakukan proses penyelidiakan lebih lanjut.
“Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap polisi, pelaku menitipkan sepeda motor mio tersebut kepada temannya di Sungai Pinyuh. Selanjutnya pelaku ini pulang ke rumahnya di Kecamatan Sungai Kakap, jika sepeda motor tersebut bisa dijual, uang itu akan digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya,” tutur Dede.
Dengan penangkapan SO, Dede mengaku kalau pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini, apakah kasus ini memiliki keterkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor lain di wilayah hukum Polsek Kakap maupun Polres Kubu Raya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku,” tegas Dede.
“Atas perbuatannya, SO alias Hen dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tambahnya.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengimbau kepada para pemilik motor agar selalu waspada atas kelemahan security system jenis motor yang saat ini dominan digunakan masyarakat. Ade menyarankan kepada masyarakat agar memasang keamanan ganda untuk mencegah pencurian sepeda motor.
“Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memiliki harta benda milik kita, dan jangan underestimate, lakukan kroscek hingga final, cek agar barang-barang berharga kita aman dari pelaku kejahatan, itu adalah prinsip, jadilah polisi untuk diri sendiri,” pungas Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment