Kubu Raya    

Tim Resmob Macan Raya Tangkap Komplotan Pembobol Gudang di Kubu Raya

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 05 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Aksi cepat Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya kembali bikin salut. Tiga pelaku pencurian besar-besaran di sebuah gudang di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, berhasil diringkus dalam waktu singkat.

Ketiga pelaku berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21)—semuanya warga Sungai Raya—ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing, tanpa perlawanan.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di gudang milik PT Kilau Permata Khatulistiwa yang diketahui sudah lama tidak beroperasi.

Kecurigaan muncul saat seorang penjaga malam datang mengecek dan mendapati pintu gudang terbuka. Setelah dicek lebih lanjut, puluhan barang bernilai jutaan rupiah hilang tak bersisa.

Barang-barang yang raib dari gudang tersebut jumlahnya tak sedikit. Dari hasil pengecekan, pelaku membawa kabur berbagai perlengkapan bernilai tinggi seperti sembilan ban truk, satu unit motor Honda Beat warna putih, serta peralatan berat seperti kompresor, mesin las, dan dua unit mesin gerinda.

Tak hanya itu, barang elektronik juga ikut lenyap, mulai dari laptop, handphone Samsung, hingga kamera CCTV. Bahkan tabung gas, televisi, mesin vacuum cleaner, dan aki forklift pun ikut disikat. Selain itu, ditemukan juga sejumlah peralatan seperti mesin cas accu, timbangan digital, dongkrak, knalpot, dan dua mesin air yang turut hilang dari lokasi.

Bermodalkan laporan korban, Tim Macan Raya langsung bergerak. Di bawah komando Kanit Opsnal Satreskrim, IPDA Muhammad Ilham Akbar, tim melakukan penyelidikan intensif.

Langkah pertama berhasil: RI ditangkap di sekitar Jalan Adisucipto pada Rabu, 30 Juli 2025. Dari pengakuannya, muncul nama AG, yang kemudian ditangkap di rumahnya. Tak berhenti di situ, hasil pengembangan pun mengarahkan polisi ke pelaku ketiga, SM, yang turut diciduk beberapa jam setelahnya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres dalam menindak setiap kasus yang meresahkan masyarakat.

“Ketiga pelaku memanfaatkan kondisi gudang yang kosong untuk melancarkan aksinya. Tapi dengan kecepatan dan ketepatan tim di lapangan, semuanya bisa diungkap hanya dalam hitungan hari,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/8/2025).

Ade menambahkan, saat ini penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta keberadaan barang bukti yang belum ditemukan seluruhnya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Artikel Selanjutnya
Selain Lamban, Polisi Diduga Juga Salah Tangkap Pelaku Pemerkosa Bocah di Pontianak
Selasa, 05 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pria 23 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Jalan Benuang Pontianak, Polisi Duga Terpeleset
Selasa, 05 Agustus 2025

Berita terkait