KalbarOnline, Pontianak – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,46 gram, pada Jumat (16/06/2023). Sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak selama bulan Mei 2023.
Dari ketiga kasus tersebut, empat tersangka diamankan yang mana diantaranya adalah pasangan suami istri (pasutri).
Kepala Satresnarkoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno mengungkapkan, pada kasus pertama, tersangka merupakan pasutri dengan barang bukti yang diamankan sabu seberat 2,96 gram yang dibungkus dalam tiga klip plastik transparan.
Joko menjelaskan, bahwa modus yang digunakan oleh pasutri ini adalah dengan menyelipkan sabu ke dalam roti lalu diantarkan kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Yang menjadi perhatian adalah, bahwa sang istri merupakan residivis yang pada 2016 telah dilakukan penangkapan oleh Polresta Pontianak.
“Pasutri itu ada modus baru dia mengirimkan ke pelanggan dengan diselipkan di dalam roti, kemudian dikemas dan didistribusikan ke pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Pasutri ini yang perempuannya residivis 2016 kita lakukan penangkapan, dan ini berulang,” ungkap Joko.
Kemudian untuk kasus kedua dengan tersangka atas nama HR dengan sabu seberat 47,03 gram.
“Untuk kasus HR rencananya akan didistribusikan ke luar Pontianak sehingga ada informasi itu kita update dan kita lakukan penangkapan,” ucap Joko.
Sedangkan kasus terakhir, sabu yang diamankan mempunyai berat 2,47 gram. “Jadi ada 8 klip plastik transparan sabu yang dimusnahkan. Setelah dilakukan uji timbang, total sabu yang dimusnahkan yaitu 52,46 gram,” kata Joko.
Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan laporan yang kemudian dilakukan pemantauan oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak.
“Jaringan ini di Pontianak kita lakukan pemantauan sehingga bisa kita lakukan identifikasi dan lakukan penangkapan. Artinya walaupun dari segi kuantitas itu dianggap minim, tapi ini sudah merupakan jaringan antara penjual, kurir dan pembeli,” jelas Joko.
Terkait asal para tersangka, Joko mengatakan bahwa para tersangka merupakan warga Kota Pontianak yang mempunyai jaringan di luar kota.
“Rata-rata orang Pontianak dan mempunyai jaringan di luar kota sehingga akan didistribusikan ke luar kota, dalam hal ini akan dikirim ke Melawi. Sebelumnya juga di jalan M.Sohor sudah kita tangkap jaringan dari Melawi,” tukasnya. (Indri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Comment