KalbarOnline, Pontianak – Pj Gubernur Kalbar, Harisson berharap, pembuatan dokumen hak tanah milik masyarakat dapat lebih cepat, setelah kantor pertanahan (kantah) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalbar secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini.
“Saya harapkan jangan sampai dalam proses pembuatan sertifikat tanah elektronik banyak hambatan. Jangan sampai nanti sudah proses digitalisasi, proses pembuatannya masih lama,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam peluncuran penerbitan dokumen sertifikat tanah elektronik di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (27/06/2024).
Harisson mengatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bahwa semua proses perizinan dan administrasi harus dipermudah dengan digitalisasi.
“Saya harapkan dipermudah jangan sampai masyarakat—sudah digitalisasi (tapi) masih kesulitan,” camnya.
Harisson mengaku menyambut baik implementasi sertifikat elektronik di Kalbar. Kendati demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap memiliki sertifikat dalam bentuk hardcopy (dokumen fisik). Agar jika sewaktu-waktu data digital yang tersimpan hilang akibat serangan cyber, masyarakat masih memiliki sertifikat hak tanah.
“Saya mengapresiasi adanya sertifikat digital ini sehingga nanti masyarakat sudah pegang digitalnya saja, karena yang dikhawatirkan kalau ada bencana banjir, kebakaran. Kalau sudah punya digital data mereka tersimpan,” ungkapnya.
“Cuman perlu dimitigasi kalau nanti terjadi hambatan atau mungkin serangan cyber sehingga data digital itu hilang. Untuk itu masyarakat perlu walaupun sudah menerima sertifikat digital, perlu juga hardcopy-nya. Untuk menjaga jangan sampai sertifikat digital hilang,” imbaunya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Gubernur terkait percepat proses urusan hak tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng menegaskan, dengan beralihnya sertifikat manual ke digital, tidak akan ada perubahan yang signifikan dari sisi pelayanan saat masyarakat mengurus sertifikat.
“Kendati demikian, dalam perubahan ini pasti ada perubahan baik dari sikap layanan kami untuk kebaikan percepatan peningkatan layanan. Karena baru diterapkan, kalau masih ada yang kurang berkenan kami mohon dimaafkan,” ujarnya.
Peralihan sertifikat tanah konvensional/analog/fisik diganti menjadi sertifikat elektronik ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Aturan tersebut resmi berlaku sejak 12 Januari 2021.
Sebelumnya, terdapat 14 kantah di Kalbar yang secara resmi menerbitkan sertifikat tanah elektronik. Di antaranya Kantah Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Landak. (Lid)
Comment