KalbarOnline, Pontianak – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menggelar Forum Bedah Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 dan Sosialisasi Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kamis (14/09/2023).
Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurniyati menerangkan, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan maraknya kasus kekerasan anak di lingkungan satuan pendidikan.
“Kasus kekerasan menjadi perhatian serius semua pihak khususnya KPAD kota Pontianak, maka sejak Februari 2023, KPAD sangat gencar melakukan sosialisasi di lingkungan satuan pendidikan baik di sekolah, pesantren, maupun lembaga atau organisasi masyarakat,” ujarnya.
Selain sosialisasi sebagai bentuk pencegahan, KPAD juga fokus pada penanganan kasus kekerasan pada anak. Namun tentu KPAD tidak bisa bekerja dan bergerak sendiri, maka KPAD mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk bersama-sama mendorong terbentuknya satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Hal tersebut juga mengacu kepada Permendikbud RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, bahwa upaya peningkatan pencegahan dan penanggulangan di lingkungan satuan pendidikan menjadi prioritas agar penyelenggaraan pembelajaran dapat berjalan aman, nyaman dan menyenangkan terutama bagi peserta didik.
Hal ini dikarenakan tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan dapat menimbulkan trauma bagi peserta didik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) yaitu setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Begitu pula tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 ayat (2) bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain. Pasal 54 mempertegas pada ayat (1) bahwa anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Maka dari itu KPAD Pontianak memandang perlu untuk mengadakan pertemuan dengan tenaga kependidikan khususnya guru Bimbingan dan Konseling demi menyatukan persepsi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Kegiatan ini juga terlaksana atas kerjasama KPAD kota Pontianak dengan Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) Kalimantan Barat.
Sekitar 100 peserta dari perwakilan Guru Kelas Sekolah Dasar (SD) dan/atau Guru Bimbingan Konseling dari Sekolah Menengah Pertama (SMP sederajat) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK sederajat) sekota Pontianak hadir dengan antusias.
Setelah penyampaian sosialisai tentang pencegahan dan penanganan kekerasan, peserta dilanjutkan dengan mengisi kuesioner survei tentang pengetahuan dan sikap terhadap kekerasan seksual. Survei ini juga akan dilanjutkan oleh peserta kepada guru dan siswa/i di sekolahnya masing-masing. Hasil dari survei tersebut akan menjadi data awal untuk menentukan tindak lanjut dan rekomendasi kepada para pihak terkait.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang nyata dan terencana dalam pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan terutama di lingkungan satuan pendidikan di Kota Pontianak,” harap Niyah. (Indri)
Comment