Rita Bakal Evaluasi Kepsek Terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekola untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Rita menyampaikan pembentukan TPPK itu bertujuan untuk menciptakan kondisi atau lingkungan sekolah yang ramah anak, dengan cara mengedukasi warga sekolah, termasuk siswa dan guru agar meningkatkan pendidikan karakter dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Selain itu, tim ini berfungsi untuk mempermudah dan percepatan penanganan tindak kekerasan, di mana korban dan atau pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada TPPK di satuan pendidikan dan satuan tugas di Dinas Dikbud,” ujarnya.

Dalam prosesnya, kata Rita, identitas pelapor, korban, saksi dan terlapor akan dirahasiakan dan akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, maka akan diberikan rekomendasi berupa sanksi administratif yang sifatnya mendidik, yang membangun rasa tanggung jawab anak dan berpedoman kepada ketentuan tentang perlindungan anak dan undang-undang.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar Sampaikan Pidato Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

“Namun jika tidak terbukti akan dipulihkan nama baiknya,” ucapnya.

Lebih lanjut Rita menerangkan, keberadaan TPPK di sekolah-sekolah juga sejalan dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Sehingga telah menjadi prioritas pihaknya di tahun ini untuk membentuk TPPK di seluruh sekolah.

“Nanti dalam pelaksanaannya satuan pendidikan dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, bisa dengan KPAD, psikolog, puskesmas terdekat dan lain-lain,” jelasnya.

Rita juga menekankan, kepada sekolah agar tegas menegakkan aturan dan tata tertib sekolah, namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam mendidik agar anak-anak, agar mereka memahami bahwa tindak kekerasan tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Harisson: Pendidikan Akan Berjalan Baik, Apabila Kesehatan Masyarakatnya Juga Baik

“Selanjutnya jika tindak kekerasan sudah mengarahkan kepada tindakan pidana tentunya kami serahkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Kembali, Rita mengingatkan, kalau pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak, yaitu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua/wali.

“Dan kita akan evaluasi kepala sekolah (kepsek) yang tidak melaksanakan amanat permendikbud ini,” tuntasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment