378 Kepsek SMA Sederajat Dikukuhkan, Sutarmidji: Jangan Jual Seragam di Sekolah

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 378 orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dikukuhkan, pada Senin (20/06/2022).

Pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Kepala Sekolah oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji ini, dipusatkan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekda Kalbar, Harisson.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam arahannya, Gubernur Kalbar meminta segenap kepala sekolah (kepsek) dapat memimpin sekolahnya sepenuh hati. Artinya, selalu mementingkan murid demi melahirkan generasi penerus bangsa yang baik.

Baca Juga :  Selesai Dibangun dan Sudah Bisa Dilalui, Sutarmidji Minta Pelaksana Rapikan Jembatan Korek

“Harus segera menemukan solusi jika ada murid berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu dan seragamnya sudah tidak layak pakai. Karena kalau dia merasa minder, maka secara psikologis akan mempengaruhi prestasinya,” kata Sutarmidji.

Selain itu, ia menekankan agar para kepsek tidak menjual seragam di sekolah. Jika kedapatan ada sekolah yang menjual seragam, maka akan mendapatkan sanksi yang tegas.

“Kalau ada sekolah yang menjual seragam selain batik sekolah. Jika ada bukti yang kuat, saya akan minta Disdikbud Provinsi Kalbar untuk mengganti kepala sekolah tersebut,” tegas Sutarmidji.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Gelar Bazar Murah di Melawi

Kemudian, kepala sekolah juga diajak untuk bersama-sama membangun dunia pendidikan Kalbar dan memberikan pendidikan yang bersih.

“Layani mereka yang tidak mampu dalam hal pendidikan. Jangan sampai ada yang putus sekolah, segera carikan solusi. Jika tidak ada pakaian seragam, Pemprov Kalbar memiliki program bantuan pakaian untuk anak tidak mampu,” jelas Gubernur Kalbar lagi. (Jau)

Comment