KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita meminta kepada 378 Kepala SMA sederajat untuk melakukan beberapa tugas pasca mereka dikukuhkan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Senin (20/06/2022).
Diantaranya, para kepala sekolah (kepsek) ini diminta untuk melakukan perbaikan tata kelola di bidang pendidikan, khususnya penggunaan dana bos, beasiswa dan anggaran lainnya, agar digunakan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Selanjutnya, para kepsek diharapkan mampu meningkatkan akreditasi sekolahnya. Karena akreditasi sekolah ini melambangkan mutu pendidikan.
“Akreditasi inikan termasuk di dalamnya jumlah guru, distribusi guru, sarana dan prasarana, tata kelola dan lainnya,” jelas Rita, diwawancarai usai pengukuhan.
Kemudian, terkait penegasan kembali terhadap larangan kepsek melakukan penjualan seragam sekolah, baik yang sifatnya mengarahkan atau memaksa peserta didik untuk membeli seragam sekolah di sekolah.
“Sehingga kita tegaskan kembali bahwa tidak boleh ada penjualan seragam oleh pihak sekolah,” kata Rita.
“Biarkan saja ada di pasar, sehingga harga bersaing, sehingga peserta didik bisa beli yang murah. Kecuali pakaian batik, dimana sesuai Permendikbud-nya itu ditetapkan oleh sekolah, jadi sekolah boleh masing-masing membuat corak batik menyesuaikan kearifan lokal,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 378 orang Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, dikukuhkan, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Pengukuhan sekaligus penyerahan Surat Kepala Sekolah oleh ini, turut dihadiri oleh Sekda Kalbar, Harisson.
“(Pengukuhan, red) ini (hasil, red) kita mengevaluasi kepala sekolah sebelumnya yang bertugas, melalui tim pertimbangan di dinas pendidikan, sehingga kita mengusulkan kembali untuk beberapa dirotasi dan ada yang dari tenaga guru, untuk mengisi kekosongan,” tandasnya. (Jau)
Comment