Pontianak    

Kemenkumham Kalbar Hadirkan Posbakum di 2.145 Desa, Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Sebanyak 2.145 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat kini resmi memiliki pos bantuan hukum (posbakum). Program ini dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan, pendampingan, dan konsultasi hukum secara gratis hingga tingkat desa.

Peresmian program itu dilaksanakan di Kantor Balai Petitih Kalimantan Barat, Kamis (04/12/2025), yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora mengatakan, posbakum akan menjadi pintu layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Layanan yang dihadirkan di antaranya informasi hukum, rujukan hukum, serta fasilitasi mediasi.

Seluruh posbakum ini akan dioperasikan oleh para paralegal desa, masing-masing berjumlah 3 - 5 orang per pos. Namun pada tahap awal, setiap desa minimal sudah memiliki satu paralegal yang telah menjalani pelatihan resmi.

“Untuk mediasi, yang tetap menjadi mediator adalah kepala desa, sementara paralegal mengkondisikan prosesnya,” ujar Jonny.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila suatu persoalan tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, paralegal akan memberikan rujukan ke lembaga yang tepat, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kantor hukum, atau instansi pemerintah terkait.

Secara operasional, paralegal berkantor di kantor desa atau kelurahan, memanfaatkan ruang atau meja layanan yang disediakan pemerintah desa.

“Yang terpenting adalah orangnya, bukan fasilitasnya. Karena itu kami lakukan pelatihan paralegal agar mereka kompeten melayani masyarakat,” tambah Jonny.

Meski layanan bersifat gratis, Jonny menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar.

“Ini layanan volunteer dan tidak berbayar. Kalau ada pungutan, itu harus langsung dikoreksi. Kemenkumham melakukan pengawasan organisasi, tapi masyarakat juga harus ikut mengawasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan akan berjalan dua arah yakni regulatif dari pemerintah dan partisipatif dari masyarakat desa sebagai penerima layanan.

Jonny menepis anggapan bahwa paralegal harus lulusan pendidikan hukum.

“Tidak harus sarjana hukum. Mereka bisa tokoh masyarakat, tokoh agama, atau warga umum yang direkomendasikan kepala desa. Yang penting adalah kemampuan dan dedikasinya,” katanya.

Menurutnya, pembentukan posbakum desa dinilai sebagai terobosan penting untuk memperluas akses bantuan hukum di wilayah pedesaan hingga pelosok Kalbar.

“Kita ingin memastikan setiap warga, terutama yang tidak mampu, mendapatkan akses keadilan sejak dari desa,” tutup Jonny. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Dandim 1206/Putussibau dan Pj Sekda Kapuas Hulu Ikuti Rapat Purna TMMD Via Vicon
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Ria Norsan Resmikan 2.145 Posbakum Desa-Kelurahan: Warga Kalbar Kini Tak Perlu Jauh Mencari Keadilan
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait