Pontianak    

Ria Norsan Resmikan 2.145 Posbakum Desa-Kelurahan: Warga Kalbar Kini Tak Perlu Jauh Mencari Keadilan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan 2.145 pos bantuan hukum (posbakum) desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Peresmian ini dilakukan secara terpusat di Kantor Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (04/12/2025).

Program yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar ini merupakan sebagai langkah untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat hingga pelosok wilayah.

Ria Norsan menegaskan, bahwa kehadiran ribuan posbakum tersebut merupakan fondasi kuat bagi pemerataan keadilan di Kalbar.

“Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga menjadi satu lompatan besar dan desentralisasi layanan hukum, menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan, sebagai tujuan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga termasuk di wilayah terpencil,” ungkapnya.

Ia turut menegaskan, dengan hadirnya posbakum ini, maka masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ataupun pergi jauh untuk mencari bantuan hukum.

“Selama ini banyak masyarakat kita tidak bisa mendapatkan bantuan hukum. Pertama karena masalah biaya, kedua karena tempatnya sangat jauh. Dengan adanya posbakum ini, mudah-mudahan masyarakat kita bisa terbantu,” kata dia.

Ria Norsan juga menitipkan pesan khusus kepada para paralegal dan tenaga bantuan hukum yang ditempatkan di setiap desa dan kelurahan.

“Saya mohon para legal yang ditempatkan di desa dan kelurahan benar-benar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan posbakum tidak hanya membantu warga pada umumnya, tetapi juga penting untuk mencegah dan menangani persoalan hukum yang kerap menjerat perangkat desa.

Ia berharap kehadiran posbakum, ditambah dengan adanya program seperti Koperasi Merah Putih, dapat membantu kepala desa memahami aturan dan meminimalkan pelanggaran.

“Untuk kepala desa, saya harapkan patuhilah peraturan yang ada dan ikuti protap serta juknis tentang pemerintahan desa,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Kemenkumham Kalbar Hadirkan Posbakum di 2.145 Desa, Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Pemprov dan Kejati Kalbar Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait