Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan 2.145 pos bantuan hukum (posbakum) desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Peresmian ini dilakukan secara terpusat di Kantor Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (04/12/2025).
Program yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar ini merupakan sebagai langkah untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat hingga pelosok wilayah.
Ria Norsan menegaskan, bahwa kehadiran ribuan posbakum tersebut merupakan fondasi kuat bagi pemerataan keadilan di Kalbar.
“Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga menjadi satu lompatan besar dan desentralisasi layanan hukum, menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan, sebagai tujuan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga termasuk di wilayah terpencil,” ungkapnya.
Ia turut menegaskan, dengan hadirnya posbakum ini, maka masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ataupun pergi jauh untuk mencari bantuan hukum.
“Selama ini banyak masyarakat kita tidak bisa mendapatkan bantuan hukum. Pertama karena masalah biaya, kedua karena tempatnya sangat jauh. Dengan adanya posbakum ini, mudah-mudahan masyarakat kita bisa terbantu,” kata dia.
Ria Norsan juga menitipkan pesan khusus kepada para paralegal dan tenaga bantuan hukum yang ditempatkan di setiap desa dan kelurahan.
“Saya mohon para legal yang ditempatkan di desa dan kelurahan benar-benar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan posbakum tidak hanya membantu warga pada umumnya, tetapi juga penting untuk mencegah dan menangani persoalan hukum yang kerap menjerat perangkat desa.
Ia berharap kehadiran posbakum, ditambah dengan adanya program seperti Koperasi Merah Putih, dapat membantu kepala desa memahami aturan dan meminimalkan pelanggaran.
“Untuk kepala desa, saya harapkan patuhilah peraturan yang ada dan ikuti protap serta juknis tentang pemerintahan desa,” tegasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan 2.145 pos bantuan hukum (posbakum) desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Peresmian ini dilakukan secara terpusat di Kantor Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (04/12/2025).
Program yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar ini merupakan sebagai langkah untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat hingga pelosok wilayah.
Ria Norsan menegaskan, bahwa kehadiran ribuan posbakum tersebut merupakan fondasi kuat bagi pemerataan keadilan di Kalbar.
“Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga menjadi satu lompatan besar dan desentralisasi layanan hukum, menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan, sebagai tujuan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga termasuk di wilayah terpencil,” ungkapnya.
Ia turut menegaskan, dengan hadirnya posbakum ini, maka masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ataupun pergi jauh untuk mencari bantuan hukum.
“Selama ini banyak masyarakat kita tidak bisa mendapatkan bantuan hukum. Pertama karena masalah biaya, kedua karena tempatnya sangat jauh. Dengan adanya posbakum ini, mudah-mudahan masyarakat kita bisa terbantu,” kata dia.
Ria Norsan juga menitipkan pesan khusus kepada para paralegal dan tenaga bantuan hukum yang ditempatkan di setiap desa dan kelurahan.
“Saya mohon para legal yang ditempatkan di desa dan kelurahan benar-benar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan posbakum tidak hanya membantu warga pada umumnya, tetapi juga penting untuk mencegah dan menangani persoalan hukum yang kerap menjerat perangkat desa.
Ia berharap kehadiran posbakum, ditambah dengan adanya program seperti Koperasi Merah Putih, dapat membantu kepala desa memahami aturan dan meminimalkan pelanggaran.
“Untuk kepala desa, saya harapkan patuhilah peraturan yang ada dan ikuti protap serta juknis tentang pemerintahan desa,” tegasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini