Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Selain itu, ada juga MoU antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalbar. Ini sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (04/12/2025).
MoU ditandatangani oleh Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, serta disaksikan Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo. Sejumlah pejabat daerah, pimpinan OPD, bupati/wali kota, serta perwakilan jamkrindo turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menyampaikan, bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud reformasi pemidanaan yang lebih humanis dengan menekankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, implementasinya dapat berjalan lebih terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar yang berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP teknis untuk memaksimalkan penerapan pidana kerja sosial di daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan kesiapan pemprov mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif dan memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik.
“Kami memastikan OPD terkait dapat berperan aktif menyediakan unit kerja, fasilitas publik, serta mendukung koordinasi agar pelaksanaan berjalan tertib,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum Kejaksaan RI, Hari Wibowo menyampaikan, bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional.
Ia menegaskan pentingnya pedoman, SOP, dan evaluasi berkelanjutan agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Selain itu, ada juga MoU antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalbar. Ini sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (04/12/2025).
MoU ditandatangani oleh Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan, serta disaksikan Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo. Sejumlah pejabat daerah, pimpinan OPD, bupati/wali kota, serta perwakilan jamkrindo turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menyampaikan, bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud reformasi pemidanaan yang lebih humanis dengan menekankan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, implementasinya dapat berjalan lebih terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemprov Kalbar yang berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga penyusunan SOP teknis untuk memaksimalkan penerapan pidana kerja sosial di daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan kesiapan pemprov mendukung penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif dan memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik.
“Kami memastikan OPD terkait dapat berperan aktif menyediakan unit kerja, fasilitas publik, serta mendukung koordinasi agar pelaksanaan berjalan tertib,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum Kejaksaan RI, Hari Wibowo menyampaikan, bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional.
Ia menegaskan pentingnya pedoman, SOP, dan evaluasi berkelanjutan agar pelaksanaannya tidak disalahgunakan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini