KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka memperkuat pengelolaan keuangan pusat dan daerah, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi (DJPb) Kalimantan Barat (Kalbar), pada Senin (13/06/2022), melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Kota Pontianak.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kanwil DJPb Kalbar itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian penandatanganan MoU sebelumnya dengan seluruh pemerintah daerah lingkup Provinsi Kalbar.
Adapun masing-masing pihak yang melakukan penandatangan MoU tersebut, yakni Imik Eko Putro selaku Kepala Kantor Wilayah DJPb Kalbar dan Edi Rusdi Kamtono selaku Wali Kota Pontianak.
Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi KalbarOnline.com, MoU ini secara umum bertujuan guna meningkatkan peran Kementerian Keuangan dan daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah serta penguatan terhadap peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai Regional Chief Economist (RCE).
Dimana, pelaksanaan MoU ini juga sebagai wujud kehadiran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Kalbar untuk memperkuat pengelolaan keuangan pusat dan daerah.
MoU tersebut juga memungkinkan Pemda dan Kanwil DJPb untuk melakukan pertukaran data seperti data APBD dan data lain misalnya data potensi investasi di daerah.
“Selanjutnya, data ini akan dianalisis lebih lanjut oleh DJPb dengan melibatkan ahli dan akademisi untuk memberikan masukan kepada Pemda melalui laporan Asset Liability Committee (ALCo) Bulanan dan Kajian Fiskal Regional,” kata Imik.
Dalam kesempatan tersebut, Imik turut menyinggung soal realisasi belanja APBN Kota Pontianak selama tahun 2021 sebesar 5,43 triliun atau 96,61% dari total pagu sebesar 5,62 triliun.
“Realisasi belanja di Kota Pontianak ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berada di angka 93,58% atau mengalami kenaikan sebesar 3,03%,” katanya.
Sampai dengan 9 Juni 2022, lanjutnya, realisasi APBN di Kota Pontianak adalah sebesar 1,82 triliun atau sebesar 33,85% dari total pagu 5,38 triliun dengan komposisi Belanja Pegawai telah terealisasi sebesar 45,23%, belanja barang 31,06%, belanja modal 12,77%, dan belanja bansos 48,32%. Kemudian realisasi belanja satker K/L se-Kota Pontianak sebesar 33,85% yang dinilai masih jauh dari target triwulan II, sebesar 49,86%.
“Untuk itu diperlukan extra effort (upaya lebih) untuk menggenjot realisasi belanja terutama belanja barang dan modal agar mencapai target,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imik menyebut, bahwa pendapatan Kota Pontianak mengalami peningkatan untuk tahun 2021 dibandingkan tahun 2020. Dimana total pendapatan APBD Kota Pontianak pada tahun 2021 mencapai Rp 1.573,72 miliar yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 413,4 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 912,75 miliar, dan Pendapatan Lainnya sebesar Rp 247,57 miliar.
Dijelaskannya lagi, total pendapatan APBD Kota Pontianak tersebut, masih ditopang dari pendapatan transfer yang diterima dari pemerintah pusat. Sejak tahun 2018 hingga 2021 kontribusi tertinggi untuk pendapatan di Kota Pontianak masih berasal dari pos Pendapatan Transfer, dengan kontribusi sebesar 56-58% terhadap total pendapatan setiap tahunnya.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pontianak pada tahun 2021 (Rp 413,4 miliar) mengalami peningkatan jika dibandingkan pendapatan asli daerah Tahun 2020. Namun demikian total PAD di Kota Pontianak cukup bagus di antara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar, dengan rasio sebesar 26-27% sejak tahun 2018,” paparnya.
Terkait dengan perkembangan Rasio Kemandirian Fiskal di Kota Pontianak, Imik menyatakan cenderung cukup bagus terhitung sejak tahun 2018-2021. Yang mana Rasio Kemandirian Fiskal Kota Pontianak tahun 2021 mencapai 26,27% naik dari 0,21% dari tahun sebelumnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan keuangan Pemerintah Daerah Kota Pontianak terutama sejak masa pandemi Covid-19 semakin rendah terhadap Pemerintah Pusat,” tutur Imik.
Lebih jauh, Imik menjelaskan, bahwa sejak tahun 2019 hingga tahun 2021, realisasi TKDD di Kota Pontianak cukup bagus dengan selalu berada di atas 97%, realisasi TKDD tertinggi 3 tahun terakhir ada pada tahun 2020 dengan realisasi sebesar Rp 899,74 miliar atau 99,07% dari total pagu sebesar Rp 908,18 miliar.
Sampai dengan 9 Juni 2022, sambungnya, realisasi TKDD di Kota Pontianak sebesar Rp 408,31 miliar atau 42,08% dari total pagu sebesar Rp 970,29 miliar. TKDD yang terealisasi dari sisi Dana Bagi Hasil sebesar Rp 4,73 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 323,38 miliar, dan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp 80,2 miliar.
“Sementara itu belum ada realisasi untuk pos DAK Fisik dan Dana Insentif Daerah yang masing- masing memiliki pagu sebesar 61,04 dan 23,06 miliar,” ujarnya.
Dalam sambutannya pula, Imik menyampaikan beberapa langkah strategis yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Pontianak dalam penyaluran DAK Fisik.
“Terkait dengan penyaluran KUR, selama 4 tahun berturut- turut sampai dengan tahun 2021 penyaluran KUR di Kota Pontianak selalu menempati posisi pertama dengan penyaluran KUR dan debitur terbanyak di wilayah Kalimantan Barat dan selalu mencatatkan pertumbuhan positif,” katanya.
Sampai dengan 9 Juni 2022, kata Imik, penyaluran Kredit Usaha Rakyat dapat menyasar 3.374 debitur dengan total penyaluran Rp 261,60 miliar. Untuk penyaluran KUR tertinggi terdapat pada sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan total debitur sebesar 1.598 debitur dan realisasi sebesar Rp 133,68 miliar.
“Sampai dengan 9 Juni 2022 ini penyalur UMi di Kota Pontianak telah mencapai Rp 5,01 miliar untuk 1.254 debitur,” ujarnya.
Terkait penyaluran Pembiayaan UMi, penyaluran UMi dari tahun ke tahun sejak 2018 dinilai juga mengalami pertumbuhan positif dan sedikit mengalami penurunan pada tahun 2021 dengan penyaluran sebesar 5,08 miliar rupiah.
Imik juga menilai, lebih banyaknya penyaluran KUR di Kota Pontianak, menandakan bahwa pelaku usaha telah memiliki kriteria bankable sehingga dapat mengajukan kredit pembiayaan perbankan. Namun pada kenyataannya masih terdapat banyak pelaku usaha di Kota Pontianak khususnya pedagang kaki lima yang masih memerlukan pembiayaan UMi.
“Terkait capaian opini BPK atas LKPD Pemerintah Kota Pontianak, kami sangat mengapresiasi Kota Pontianak atas capaian WTP selama 11 tahun terakhir dengan status WTP DPP untuk tahun 2011 sampai dengan. 2014 dan berhasil mencapai WTP sejak tahun 2015 hingga tahun 2021 ini yang baru saja keluar di pertengahan bulan Mei 2022 kemarin,” puji Imik.
Sebelumnya, acara penandatanganan MoU ini diakhiri dengan sambutan oleh Wali Kota Pontianak dan sesi foto bersama. Penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Pontianak ini menjadi penandatanganan MoU Kanwil DJPb Kalbar dengan pemerintah daerah yang ke-13 di Provinsi Kalbar–setelah sebelumnya telah dilaksanakan pula MoU antara Kanwil DJPb Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalbar, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kegiatan penandatanganan MoU antara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalbar dengan Wali Kota Pontianak itu turut dihadiri oleh jajaran Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalbar serta dihadiri oleh Perwakilan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Perwakilan Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Perwakilan Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kepala BDK Pontianak, dan Kepala KPPN Pontianak. (Jau)
Comment