Pontianak    

Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkot Pontianak Teken MoU IEPK 2025 bersama BPKP Kalbar

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 29 Oktober 2025
Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkot Pontianak Teken MoU IEPK 2025 bersama BPKP Kalbar
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melakukan penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025 antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (28/10/2025).

Edi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Ia menuturkan, kerja sama ini menjadi langkah nyata memperkuat integritas dan transparansi di lingkungan birokrasi Pemkot Pontianak.

“Kami ingin membangun sistem pemerintahan yang berlandaskan integritas dan akuntabilitas. Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan pengawasan, tetapi juga perlu komitmen, sistem yang kuat, dan budaya kerja yang jujur,” ujarnya usai penandatanganan.

Ia menambahkan, kolaborasi dengan BPKP Kalbar juga menjadi momentum memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menciptakan pemerintahan yang berdaya saing dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih.

“Upaya ini bukan hanya memenuhi target administratif, tetapi juga membentuk karakter aparatur yang antikorupsi dan berintegritas tinggi,” tambah Edi.

Rencana aksi kolaboratif tersebut disusun berdasarkan hasil Workshop Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Investigasi BPKP pada 24 - 26 September 2025. Dari hasil evaluasi itu ditemukan sejumlah area tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian di lingkungan Pemkot Pontianak yang perlu diperkuat.

Adapun dua fokus utama dalam rencana aksi ini mencakup perbaikan kebijakan, sistem, dan budaya antikorupsi serta penguatan sistem whistleblowing. Dalam aspek pertama, Pemkot Pontianak akan menelaah dan menyusun kebijakan turunan dari Peraturan Wali Kota Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Koordinasi bersama BPKP Kalbar dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah juga dilakukan untuk menyelaraskan substansi peraturan tersebut.

Sementara itu, pada aspek whistleblowing system, Pemkot Pontianak berkomitmen memperbarui Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi agar sesuai dengan kebutuhan pengawasan terkini. Melalui koordinasi dengan BPKP Kalbar, sistem pelaporan pelanggaran ini diharapkan menjadi lebih efektif, aman, dan transparan.

Rencana aksi kolaboratif ini akan dievaluasi secara berkala dengan pelaporan progres kepada Deputi Bidang Investigasi BPKP pada empat tahap, yakni 12 Desember 2025, 13 Maret 2026, 12 Juni 2026, dan 19 September 2026. Setiap tahap dilengkapi dengan laporan capaian serta tanggung jawab pejabat pelaksana.

“Langkah ini bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pontianak untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif,” tutup Edi. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Bukan Komisi Pembuat Kehebohan, KPK Pastikan Penanganan Korupsi Kuota Haji hingga Jalan Mempawah Tetap Jalan
Rabu, 29 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Seorang Pria Tanpa Busana Ditemukan Terdampar di Pantai Kerangan Siset Putussibau
Rabu, 29 Oktober 2025

Berita terkait