Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 31 Juli 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Dalam upaya meningkatkan prinsip kehati-hatian pada tata kelola perusahaan yang baik serta mitigasi terhadap risiko yang terjadi di dunia perbankan, Bank Kalbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar bersinergi menyelenggarakan Sharing Knowledge dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou), pada Senin (29/07/2024).
Kegiatan sharing knowledge ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban dengan dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi Bank Kalbar, kepala divisi, pemimpin cabang dan kepala bidang di lingkungan Bank Kalbar, di Aula Kantor Kejati Kalbar.
Edyward Kaban dalam kesempatan itu menyambut baik kolaborasi antara Bank Kalbar dan Kejati Kalbar dalam upaya memberikan serta meningkatkan pemahaman pada tugas pokok dan fungsi dari aparat penegak hukum (APH) dalam upaya membantu perbankan dalam menyelesaikan kerugian negara, memberikan bantuan hukum pada sengketa perkara perdata yang melibatkan perbankan dan lain sebagainya yang diatur oleh undang-undang.
"Ini kita dapat saling mengisi kekurangan antar instansi masing- masing,” ujarnya.
Kajati Kalbar juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat Bank Kalbar untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Apabila kita tersandung masalah hukum, pikirkan dampak untuk anak istri dan keluarga kita," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi mengucapkan terima kasih kepada Kajati Kalbar yang telah menyambut kerja sama ini.
"Terima kasih Bapak Edyward Kaban, yang telah berkenan meluangkan waktu untuk kami jajaran pengurus maupun pejabat untuk berbagi ilmu dan pengalaman," ucapnya.
Rokidi berharap, seluruh pejabat bank yang hadir dapat menyimak dan memahami hal-hal yang telah disampaikan oleh Kajati Kalbar untuk kemudian diterapkan.
"Saya mengharapkan kepada seluruh jajaran kepala divisi, pemimpin cabang dan kepala bidang untuk benar-benar memahami penyampaian Pak Kajati Kalbar, agar kita senantiasa meningkatkan budaya sadar risiko, budaya patuh, waskat kepada seluruh pegawai, waspada, paham akan aturan dan ketentuan yang berlaku serta berhati-hati dalam mengambil keputusan," terangnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Dalam upaya meningkatkan prinsip kehati-hatian pada tata kelola perusahaan yang baik serta mitigasi terhadap risiko yang terjadi di dunia perbankan, Bank Kalbar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar bersinergi menyelenggarakan Sharing Knowledge dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou), pada Senin (29/07/2024).
Kegiatan sharing knowledge ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban dengan dihadiri oleh seluruh jajaran Direksi Bank Kalbar, kepala divisi, pemimpin cabang dan kepala bidang di lingkungan Bank Kalbar, di Aula Kantor Kejati Kalbar.
Edyward Kaban dalam kesempatan itu menyambut baik kolaborasi antara Bank Kalbar dan Kejati Kalbar dalam upaya memberikan serta meningkatkan pemahaman pada tugas pokok dan fungsi dari aparat penegak hukum (APH) dalam upaya membantu perbankan dalam menyelesaikan kerugian negara, memberikan bantuan hukum pada sengketa perkara perdata yang melibatkan perbankan dan lain sebagainya yang diatur oleh undang-undang.
"Ini kita dapat saling mengisi kekurangan antar instansi masing- masing,” ujarnya.
Kajati Kalbar juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat Bank Kalbar untuk senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Apabila kita tersandung masalah hukum, pikirkan dampak untuk anak istri dan keluarga kita," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi mengucapkan terima kasih kepada Kajati Kalbar yang telah menyambut kerja sama ini.
"Terima kasih Bapak Edyward Kaban, yang telah berkenan meluangkan waktu untuk kami jajaran pengurus maupun pejabat untuk berbagi ilmu dan pengalaman," ucapnya.
Rokidi berharap, seluruh pejabat bank yang hadir dapat menyimak dan memahami hal-hal yang telah disampaikan oleh Kajati Kalbar untuk kemudian diterapkan.
"Saya mengharapkan kepada seluruh jajaran kepala divisi, pemimpin cabang dan kepala bidang untuk benar-benar memahami penyampaian Pak Kajati Kalbar, agar kita senantiasa meningkatkan budaya sadar risiko, budaya patuh, waskat kepada seluruh pegawai, waspada, paham akan aturan dan ketentuan yang berlaku serta berhati-hati dalam mengambil keputusan," terangnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini