KalbarOnline, Pontianak – Usai memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan, pemilik tempat fitness K-Gym Pontianak, Sy alias Ah resmi ditahan Polresta Pontianak, Rabu (31/07/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Kemudian jika ada perpanjangan penahanan maka akan ditambah 40 hari ke depan.
“Jadi, total 60 hari penahanan, apabila ada perpanjangan masa tahanan,” katanya.
Trias menyatakan, penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHP, di mana terhadap tersangka juga dapat dilakukan penahanan.
Trias menambahkan, terkait dengan rencana tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan, itu merupakan hak dari tersangka maupun pengacara.
“Jika nanti seandainya tersangka mengajukan penangguhan penahanan itu haknya, silakan saja,” ujar Trias. (Lid)
Comment