Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 25 Januari 2022 |
Kelola Layanan Posbakum PN Ketapang, LBH Borneo Tanjungpura Indonesia Siap Bantu Masyarakat Tak Mampu
KalbarOnline, Ketapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Tanjungpura Indonesia telah resmi mengisi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU di antara Direktur LBH Borneo Tanjungpura Indonesia dengan Ketua PN Ketapang, Senin (24/1/2022).
Dengan menjadi pengelola Posbakum di PN Ketapang ini, LBH Borneo Tanjungpura Indonesia siap memberikan layanan ke masyarakat. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bisa datang langsung ke Posbakum di PN Ketapang di Jalan Jenderal Sudirman No 19, Kecamatan Delta Pawan.
Direktur LBH Borneo Tanjungpura Indonesia, Junaidi, SH mengatakan kalau pihaknya secara resmi mengelola Posbakum di PN Ketapang sejak ditanda tanganinya MoU. Pihaknya bersama 10 orang advokat dan empat para legal siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang hukum.
"Kami mendapatkan amanah dari Pengadilan Negeri Ketapang sebagai pengelola Posbakum. Kita siap bekerja untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat," katanya kepada KalbarOnline usai penandatanganan MoU.
Menurutnya, advokasi yang diberikan dalam Posbakum ini di antaranya bisa berupa konsultasi hukum untuk perkara-perkara di PN Ketapang. Kemudian juga bantuan hukum secara gratis berupa pendampingan bagi masyarakat tidak mampu.
"Kategori tidak mampu ini ada dua, pertama tidak mampu secara ekonomi atau tergolong masyarakat prasejahtera dan juga ada yang tergolong tidak mampu dalam artian tidak memiliki atau mengetahui bagaimana beracara di pengadilan agama," jelasnya.
Ia menuturkan, terhadap masyarakat dalam kategori tersebut, sudah menjadi kewajiban mereka untuk memberikan advokasi supaya proses berjalan lancar. Selain itu, agar ketidakmampuan masyarakat tersebut juga tidak menjadi peluang bagi oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkannya.
“Layanan Posbakum di antaranya, konsultasi hukum, pendamping hukum, pembuatan dokumen hukum dan penyuluhan hukum," ujarnya.
Junaidi menegaskan, LBH Borneo Tanjungpura Indonesia yang didirikan sejak tahun 2016 lalu dan telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum oleh Kemenkumham pada Desember 2021 lalu itu bertujuan untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (Adi LC)
Kelola Layanan Posbakum PN Ketapang, LBH Borneo Tanjungpura Indonesia Siap Bantu Masyarakat Tak Mampu
KalbarOnline, Ketapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Tanjungpura Indonesia telah resmi mengisi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU di antara Direktur LBH Borneo Tanjungpura Indonesia dengan Ketua PN Ketapang, Senin (24/1/2022).
Dengan menjadi pengelola Posbakum di PN Ketapang ini, LBH Borneo Tanjungpura Indonesia siap memberikan layanan ke masyarakat. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan bisa datang langsung ke Posbakum di PN Ketapang di Jalan Jenderal Sudirman No 19, Kecamatan Delta Pawan.
Direktur LBH Borneo Tanjungpura Indonesia, Junaidi, SH mengatakan kalau pihaknya secara resmi mengelola Posbakum di PN Ketapang sejak ditanda tanganinya MoU. Pihaknya bersama 10 orang advokat dan empat para legal siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan di bidang hukum.
"Kami mendapatkan amanah dari Pengadilan Negeri Ketapang sebagai pengelola Posbakum. Kita siap bekerja untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat," katanya kepada KalbarOnline usai penandatanganan MoU.
Menurutnya, advokasi yang diberikan dalam Posbakum ini di antaranya bisa berupa konsultasi hukum untuk perkara-perkara di PN Ketapang. Kemudian juga bantuan hukum secara gratis berupa pendampingan bagi masyarakat tidak mampu.
"Kategori tidak mampu ini ada dua, pertama tidak mampu secara ekonomi atau tergolong masyarakat prasejahtera dan juga ada yang tergolong tidak mampu dalam artian tidak memiliki atau mengetahui bagaimana beracara di pengadilan agama," jelasnya.
Ia menuturkan, terhadap masyarakat dalam kategori tersebut, sudah menjadi kewajiban mereka untuk memberikan advokasi supaya proses berjalan lancar. Selain itu, agar ketidakmampuan masyarakat tersebut juga tidak menjadi peluang bagi oknum-oknum tertentu yang ingin memanfaatkannya.
“Layanan Posbakum di antaranya, konsultasi hukum, pendamping hukum, pembuatan dokumen hukum dan penyuluhan hukum," ujarnya.
Junaidi menegaskan, LBH Borneo Tanjungpura Indonesia yang didirikan sejak tahun 2016 lalu dan telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum oleh Kemenkumham pada Desember 2021 lalu itu bertujuan untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini