KalbarOnline, Ketapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Tanjungpura Indonesia kembali mengisi layanan pos bantuan hukum (posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Kerjasama di tahun kedua itu ditandai dengan penandatanganan Mou antara pengurus Borneo Tanjungpura Indonesia dengan pihak PN Ketapang yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor PN Ketapang, Jumat (06/01/2023) siang.
Ketua PN Ketapang, Ega Shaktiana mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU antara PN Ketapang dan LBH Borneo Tanjungpura Indonesia, yakni untuk mengelola posbakum yang tujuannya memberikan layanan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu.
“MoU dengan Posbakum ini kita menjalankan Perma (Peraturan Mahkamah Agung, red) Nomor 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Jadi PN Ketapang harus menyediakan posbakum dengan mengadakan lelang,” ucapnya usai penandatanganan MoU.
“Posbakum Borneo Tanjungpura memenangkan lagi lelangnya pada tahun ini. Sebab itu, sebelum posbakum ini melaksanakan tugas, kita wajib melaksanakan MoU. Dalam MoU terdapat klausul-klausul, baik untuk PN Ketapang maupun Posbakamu tersebut,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Posbakum Borneo Tanjungpura tidak boleh atau diperkenankan meminta biaya kepada yang dibantu. Serta tidak boleh menjanjikan dan menjerumuskan atau menjual dokumen-dokumen kepada pihak lawan.
“Karena ketika MoU sudah berlaku, sudah ada dana untuk posbakum ini mencakup satu tahun. Jika posbakum ini ada minta biaya, masyarakat bisa melapor kepada kami. Kami akan tegur bahkan memutus kerjasama ini,” tegas Ega.
“Kerjasama ini sudah yang kedua dan saya ucapkan terimakasih kepada Posbakum Borneo Tanjungpura. Kita selalu menjaga komunikasi sehingga perjalanan sidang di PN Ketapang sangat baik. Alhamdulillah penilaian terhadap PN Ketapang masuk dalam verifikasi sangat bagus dan mumpuni,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur LBH Borneo Tanjungpura Indonesia, Junaidi menyebut, terdapat sepuluh orang advokat, empat paralegal dan satu tenaga administrasi yang nantinya akan mengelola posbakum di PN Ketapang.
“Semuanya komitmen siap membantu masyarakat tidak mampu sesuai MoU dengan PN Ketapang,” ujar Junaidi.
Junaidi menjelaskan, bantuan hukum tersebut meliputi konsultasi hukum, pendampingan hukum, pembuatan dokumen hukum dan penyuluhan hukum.
“Bantuan hukum itu adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin,” jelasnya.
Junaidi menyampaikan, berdasarkan Sema Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum ada Pasal 27 dinyatakan, bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari posbakum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat.
“Terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku,” katanya.
Junaidi menegaskan, sebab itu pihaknya tidak akan pernah meminta biaya kepada pemohon penerima bantuan hukum. LBH Borneo Tanjungpura Indonesia pun dikatakannya telah dinyatakan terverifikasi dan akreditasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada 29 Desember 2021.
“Saya mohon doa semuanya, semoga LBH Borneo Tanjungpura Indonesia dapat membantu masyarakat yang tidak mampu. Khususnya terkait dengan masalah mereka yang membutuhkan bantuan hukum. Tahun lalu sudah ada ratusan bantuan hukum yang kita berikan kepada masyarakat yang tidak mampu,” tandasnya. (Adi LC)
Comment