Ketapang    

LBH Posbakumadin Siap Dampingi Masyarakat Gugat PLN Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 23 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai

pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga

Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)

Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa

dirugikan untuk melakukan gugatan Class

Action terhadap PLN Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas

pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN

Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk

menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gugatan Class Action tertuang dalam peraturan

Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2002. Gugatan tersebut dapat dilakukan

oleh satu orang atau lebih untuk mewakili kepentingan kelompok yang memiliki

dasar hukum, kepentingan, maupun kerugian yang sama.

“Khusus untuk permasalahan yang terjadi

atas adanya pemadaman yang dilakukan oleh PLN Ketapang, masyarakat dapat

melakukan gugatan terhadap PLN Ketapang atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999

tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Menurutnya dalam Pasal 46 Undang-Undang

tersebut menyatakan kalau gugatan itu bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat tetapi

juga oleh Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kami siap membantu pihak yang mau

mengajukan gugatan class action tersebut, baik dilakukan masyarakat maupun

melalui Pemda atau LSM dengan harapan agar tidak ada terjadi kerugian yang lebih

besar terhadap masyarakat maupun Pemda Ketapang akibat seringnya pemadaman

listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Ketapang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, tujuan dari gugatan Class Action sendiri agar PLN Area

Ketapang dapat memperbaiki kinerja dan pelayanan serta PLN mengetahui kalau

masyarakat bisa menggugat atas pemadaman yang dapat merugikan masyarakat.

“Selain gugatan class action untuk meminta

ganti rugi atas perbuatan yang dilakukan PLN secara perdata,” tutupnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Polsek Menjalin Datangi Lokasi Banjir di Desa Tempoak
Jumat, 23 November 2018
Artikel Sebelumnya
Terkait Pelayanan, PLN Ketapang Silahkan Masyarakat Menggugat
Jumat, 23 November 2018

Berita terkait