Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 04 April 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pontianak, secara resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Kalbar, Rabu (4/4) pagi.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh putri dari Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno itu dalam puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” dalam acara Pagelaran Busana 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis 29 Maret lalu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Ketua Pimpinan Cabang IMM Pontianak, Fadhil Mahdi beserta Ketua Bidang Hikmah, Yuda Pranata dan Koordinator Komisariat UMP Romi Ferdian didampingi langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH UMP) Pontianak, Denny Amirudin dan Manager Litigasi LBH UMP Pontianak, Anshari, sebagai penasehat hukum pelapor.
Direktur LBH UMP Pontianak, Denny Amirudin mengatakan, puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri itu melukai hati setiap umat Islam.
“Puisi yang dibuat kemudian dibacakan Sukmawati itu, melanggar Pasal 156 (a) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskirminasi Ras dan Etnis,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa puisi yang dibuat kemudian dibacakan Sukmawati telah memenuhi unsur pasal yang dilaporkan oleh pihaknya.
“Karena dalam bait puisi tersebut, yang bersangkutan membandingkan azan dengan kidung. Belum lagi, syariat Islam, dan membandingkan cadar dengan konde yang ikut disebut dalam bait puisi tersebut,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa barang bukti berupa kepingan CD yang berisikan rekaman pembacaan puisi terlapor yang bersumber dari YouTube.
Denny berharap, laporan yang dibuat oleh pihaknya dapat diproses pihak Polda Kalbar.
“Kami percayakan kepada Kepolisian, berkaitan dengan laporan kita atas kasus yang menghina umat Islam ini. Kita yakin pihak Kepolisian sangat profesional dalam menindaklanjuti laporan yang dibuat masyarakat,” jelas Denny.
Sementara, Manager Litigasi LBH UMP Pontianak, Anshari, menegaskan bahwa pihaknya wajib melindungi hak-hak kliennya sebagai pelapor, sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional atas seluruh kerugian imateril yang timbul karena penghinaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.
“Puisi yang dibuat dan dibacakan oleh Sukmawati, tentu memantik perpecahan dan melukai hati umat Islam. Harusnya hati-hati. Ini jadi gaduh, karena memuat SARA. Tak paham syariat Islam, tetapi bandingkan cadar dengan konde. Kidung sama azan. Hati-hatilah,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya laporan ini, membuat seluruh masyarakat sadar akan toleransi dalam beragam, di kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita sudah belajar dari kasus Ahok di Jakarta tempo hari, jangan sampai ada luka yang berikutnya. Di sisi lain tak patut sosok figur masyarakat dan anak dari Founding Fathers Indonesia berbuat tak pantas kepada masyarakat Indonesia seperti itu khususnya kepada umat Islam. Dan kami berharap Polda Kalbar dapat memproses laporan kami ini dengan objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya. (Fat)
KalbarOnline, Pontianak – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pontianak, secara resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Kalbar, Rabu (4/4) pagi.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh putri dari Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno itu dalam puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” dalam acara Pagelaran Busana 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis 29 Maret lalu.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Ketua Pimpinan Cabang IMM Pontianak, Fadhil Mahdi beserta Ketua Bidang Hikmah, Yuda Pranata dan Koordinator Komisariat UMP Romi Ferdian didampingi langsung oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH UMP) Pontianak, Denny Amirudin dan Manager Litigasi LBH UMP Pontianak, Anshari, sebagai penasehat hukum pelapor.
Direktur LBH UMP Pontianak, Denny Amirudin mengatakan, puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri itu melukai hati setiap umat Islam.
“Puisi yang dibuat kemudian dibacakan Sukmawati itu, melanggar Pasal 156 (a) KUHP Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskirminasi Ras dan Etnis,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa puisi yang dibuat kemudian dibacakan Sukmawati telah memenuhi unsur pasal yang dilaporkan oleh pihaknya.
“Karena dalam bait puisi tersebut, yang bersangkutan membandingkan azan dengan kidung. Belum lagi, syariat Islam, dan membandingkan cadar dengan konde yang ikut disebut dalam bait puisi tersebut,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya membawa barang bukti berupa kepingan CD yang berisikan rekaman pembacaan puisi terlapor yang bersumber dari YouTube.
Denny berharap, laporan yang dibuat oleh pihaknya dapat diproses pihak Polda Kalbar.
“Kami percayakan kepada Kepolisian, berkaitan dengan laporan kita atas kasus yang menghina umat Islam ini. Kita yakin pihak Kepolisian sangat profesional dalam menindaklanjuti laporan yang dibuat masyarakat,” jelas Denny.
Sementara, Manager Litigasi LBH UMP Pontianak, Anshari, menegaskan bahwa pihaknya wajib melindungi hak-hak kliennya sebagai pelapor, sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional atas seluruh kerugian imateril yang timbul karena penghinaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati.
“Puisi yang dibuat dan dibacakan oleh Sukmawati, tentu memantik perpecahan dan melukai hati umat Islam. Harusnya hati-hati. Ini jadi gaduh, karena memuat SARA. Tak paham syariat Islam, tetapi bandingkan cadar dengan konde. Kidung sama azan. Hati-hatilah,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya laporan ini, membuat seluruh masyarakat sadar akan toleransi dalam beragam, di kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita sudah belajar dari kasus Ahok di Jakarta tempo hari, jangan sampai ada luka yang berikutnya. Di sisi lain tak patut sosok figur masyarakat dan anak dari Founding Fathers Indonesia berbuat tak pantas kepada masyarakat Indonesia seperti itu khususnya kepada umat Islam. Dan kami berharap Polda Kalbar dapat memproses laporan kami ini dengan objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini