Ketapang    

Terkait Pelayanan, PLN Ketapang Silahkan Masyarakat Menggugat

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 23 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai

pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga

Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)

Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa

dirugikan untuk melakukan gugatan Class

Action terhadap PLN Area Ketapang.

“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas

pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN

Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk

menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).

Sementara Asisten Manager Pelayanan dan

Administrasi PLN Area Ketapang, Tumbur Manulu mengaku tak bisa melarang

masyarakat untuk melakukan gugatan class action terhadap PLN Area Ketapang.

“Itu hak masyarakat, kami gak bisa melarang

kalau masyarakat mau menggugat,” katanya.

Ia juga mengatakan, jika gugatan class action dilakukan karena masyarakat

ingin kualitas pelayanan PLN menjadi lebih baik, sedangkan PLN sendiri saat ini

selalu berusaha agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya.

“Kami juga selalu berupaya menyampaikan

informasi pemadaman baik melalui radio maupun akun facebook PLN kepada

masyarakat, sebab pemadaman terjadi akibat kurangnya pasokan listrik,”

tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
LBH Posbakumadin Siap Dampingi Masyarakat Gugat PLN Ketapang
Jumat, 23 November 2018
Artikel Sebelumnya
Dana Pembinaan Minim, Sanggar Timban Star Borneo Air Upas Mampu Ukir Prestasi
Jumat, 23 November 2018

Berita terkait