KalbarOnline, Ketapang – Banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik yang terus terjadi di Kabupaten Ketapang, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Ketapang, Dewa M Satria, SH mengaku siap membantu masyarakat yang merasa dirugikan untuk melakukan gugatan Class Action terhadap PLN Area Ketapang.
“Pihak-pihak yang merasakan dirugikan atas pemadaman listrik oleh PLN bisa melakukan gugatan class action terhadap PLN Ketapang. Gugatan bisa disampaikan ke kami dan kami siap mendampingi untuk menyampaikan gugatan ke pengadilan secara gratis,” katanya, Jumat (23/11/2018).
Sementara Asisten Manager Pelayanan dan Administrasi PLN Area Ketapang, Tumbur Manulu mengaku tak bisa melarang masyarakat untuk melakukan gugatan class action terhadap PLN Area Ketapang.
“Itu hak masyarakat, kami gak bisa melarang kalau masyarakat mau menggugat,” katanya.
Ia juga mengatakan, jika gugatan class action dilakukan karena masyarakat ingin kualitas pelayanan PLN menjadi lebih baik, sedangkan PLN sendiri saat ini selalu berusaha agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya.
“Kami juga selalu berupaya menyampaikan informasi pemadaman baik melalui radio maupun akun facebook PLN kepada masyarakat, sebab pemadaman terjadi akibat kurangnya pasokan listrik,” tandasnya. (Adi LC)
Comment