Pontianak    

Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 27 August 2026
Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar
Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat menolak pencabutan Perda Peladang dan menyampaikan tujuh tuntutan di DPRD Kalbar (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut salah satunya menyoroti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Sejumlah peladang, tokoh masyarakat hingga mahasiswa turut hadir dalam aksi tersebut. Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat, Endro Ronianus, mengatakan pihaknya menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur aktivitas membuka ladang.

“Secara garis besar, kami menyikapi terkait dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Endro.

Menurut Endro, perda tersebut selama ini menjadi salah satu landasan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

Ia khawatir pencabutan perda justru kembali membuka ruang kriminalisasi terhadap peladang, seperti yang pernah terjadi pada 2019 di Kabupaten Sintang.

“Kekhawatiran kita ketika perda ini dicabut, maka ini akan menjadi ruang kriminalisasi kembali para peladang seperti kejadian di tahun 2019 di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Selain menolak pencabutan Perda Peladang, massa juga mengkritisi solusi pemerintah pusat yang menawarkan penggunaan alat berat untuk membantu aktivitas pembukaan lahan.

Endro menilai solusi tersebut belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aktivitas perladangan juga membutuhkan pupuk, sementara akses terhadap pupuk subsidi masih sulit dan harga pupuk yang tersedia relatif mahal.

“Kami juga pesimis dengan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat dengan mendatangkan alat berat. Kami pikir, bicara hari ini kondisi keuangan negara sedang mengalami kesusahan, apalagi dengan efisiensi yang tinggi,” katanya.

Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Aliansi meminta penetapan HGU tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masyarakat yang secara historis telah menguasai atau mengelola lahan.

“Kami juga berbicara tentang penetapan HGU secara sepihak oleh pemerintah pusat. Ini yang terus-terus menghadirkan konflik horizontal maupun vertikal yang terjadi di masyarakat,” kata Endro.

Mereka juga menyoroti persoalan pertambangan di Kalimantan Barat. Aliansi meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum ketika melakukan aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Endro mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, pembentukan satgas diperlukan agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh legalitas pertambangan.

“Kami mendorong adanya pembentukan Satgas Percepatan WPR dan IPR agar ini bisa membantu masyarakat mengakses izin,” ujarnya.

Persoalan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menjadi perhatian massa. Endro menilai penertiban kawasan harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan tidak berujung pada hilangnya penguasaan masyarakat atas tanah.

“Kami tidak mau lagi-lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.

Dalam tuntutan lainnya, massa meminta pemerintah mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

“Kami juga mendorong dan meminta agar APBD itu diperuntukkan untuk kebutuhan dasar, terutama infrastruktur dasar seperti pendidikan, kesehatan, kemudian jalan dan lain sebagainya,” katanya.

Aliansi juga mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Endro menilai pengakuan terhadap masyarakat adat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap cara hidup, penyelesaian konflik serta aktivitas masyarakat yang selama ini diatur berdasarkan hukum adat.

Endro menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Ini menjadi salah satu sikap kami yang kami sampaikan hari ini, dan akan tetap kami kawal ke depannya,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Mabes TNI Perkuat Kesiapsiagaan Kodim 1206/Putussibau Hadapi Karhutla di Kapuas Hulu
Thursday, 27 August 2026
Artikel Sebelumnya
Demo Tolak Perda Peladang Dicabut, Martinus Sudarno Tantang Norsan Jamin Nasib Peladang
Thursday, 27 August 2026

Berita terkait