Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 25 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Sebanyak 13 perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Penolakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang berlangsung di Pontianak pada 22–24 Agustus 2026. Sikap itu disampaikan pada Senin (24/8/2026), bertepatan dengan momentum pengesahan RKPS.
Bagi masyarakat adat Kapuas Hulu, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dinilai penting karena memberikan ruang sekaligus perlindungan terhadap praktik perladangan yang telah dilakukan secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal.
Orasi penolakan dibacakan Bucher Zaxmake, Kepala Adat Punan Uheng Kereho. Ia menegaskan, berladang bagi masyarakat adat bukan sekadar aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga bagian dari tradisi, budaya, dan kehidupan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Jangan hilangkan tradisi kami,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam sikap penolakan tersebut.
Menurut Bucher, masyarakat masih memiliki hak untuk berladang dengan luasan maksimal dua hektare sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.
Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dinilai mengatur tata cara pembukaan lahan, termasuk pembakaran yang dilakukan secara aman dan terkendali.
Meski terdapat rencana pencabutan perda, masyarakat adat menilai ketentuan dalam undang-undang yang lebih tinggi dan menjadi dasar perlindungan hak petani tetap berlaku.
Mereka juga menilai praktik perladangan masyarakat Dayak pada umumnya tidak dilakukan di kawasan lahan gambut. Karena itu, rencana pencabutan perda dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Di sela kegiatan RKPS, para perwakilan MHA Kapuas Hulu menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan kearifan lokal dalam setiap kebijakan terkait praktik perladangan masyarakat adat.
Bucher meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menghilangkan atau membatasi ruang masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi berladang yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Menurutnya, pengelolaan hutan dan lingkungan tetap dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menghilangkan praktik tradisional masyarakat.
“Kearifan lokal justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, menegaskan penolakan tersebut bukan berarti masyarakat adat menentang upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Menurut Sisilia, masyarakat adat tetap mendukung upaya pelestarian lingkungan. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap mengakui hak masyarakat adat serta mempertimbangkan tradisi dan kearifan lokal yang telah hidup selama generasi.
Ia juga menilai masyarakat adat selama ini kerap dijadikan pihak yang disalahkan dalam persoalan lingkungan. Padahal, masyarakat adat telah hidup dan mengelola alam jauh sebelum Indonesia merdeka serta menggantungkan kehidupan sehari-hari dari sumber daya alam.
“Selama ini masyarakat adat hanya dijadikan kambing hitam. Padahal, kami sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki cara sendiri dalam mengelola alam,” kata Sisilia.
Sikap penolakan tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat hukum adat Kapuas Hulu agar pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan perladangan, wilayah adat, sumber penghidupan, serta kelestarian lingkungan.
Masyarakat adat berharap kebijakan pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial, budaya, kearifan lokal, serta hak-hak masyarakat hukum adat. (*/Haq)
KALBARONLINE.com – Sebanyak 13 perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menyatakan menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Penolakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) yang berlangsung di Pontianak pada 22–24 Agustus 2026. Sikap itu disampaikan pada Senin (24/8/2026), bertepatan dengan momentum pengesahan RKPS.
Bagi masyarakat adat Kapuas Hulu, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dinilai penting karena memberikan ruang sekaligus perlindungan terhadap praktik perladangan yang telah dilakukan secara turun-temurun berdasarkan kearifan lokal.
Orasi penolakan dibacakan Bucher Zaxmake, Kepala Adat Punan Uheng Kereho. Ia menegaskan, berladang bagi masyarakat adat bukan sekadar aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pangan, tetapi juga bagian dari tradisi, budaya, dan kehidupan sosial yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Jangan hilangkan tradisi kami,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam sikap penolakan tersebut.
Menurut Bucher, masyarakat masih memiliki hak untuk berladang dengan luasan maksimal dua hektare sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut.
Sementara itu, Perda Nomor 1 Tahun 2022 dinilai mengatur tata cara pembukaan lahan, termasuk pembakaran yang dilakukan secara aman dan terkendali.
Meski terdapat rencana pencabutan perda, masyarakat adat menilai ketentuan dalam undang-undang yang lebih tinggi dan menjadi dasar perlindungan hak petani tetap berlaku.
Mereka juga menilai praktik perladangan masyarakat Dayak pada umumnya tidak dilakukan di kawasan lahan gambut. Karena itu, rencana pencabutan perda dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Di sela kegiatan RKPS, para perwakilan MHA Kapuas Hulu menyampaikan keberatan sekaligus meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan kearifan lokal dalam setiap kebijakan terkait praktik perladangan masyarakat adat.
Bucher meminta pemerintah tidak mengambil kebijakan yang berpotensi menghilangkan atau membatasi ruang masyarakat adat dalam mempertahankan tradisi berladang yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Menurutnya, pengelolaan hutan dan lingkungan tetap dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus menghilangkan praktik tradisional masyarakat.
“Kearifan lokal justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Kapuas Hulu, Sisilia Jenuai, menegaskan penolakan tersebut bukan berarti masyarakat adat menentang upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Menurut Sisilia, masyarakat adat tetap mendukung upaya pelestarian lingkungan. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap mengakui hak masyarakat adat serta mempertimbangkan tradisi dan kearifan lokal yang telah hidup selama generasi.
Ia juga menilai masyarakat adat selama ini kerap dijadikan pihak yang disalahkan dalam persoalan lingkungan. Padahal, masyarakat adat telah hidup dan mengelola alam jauh sebelum Indonesia merdeka serta menggantungkan kehidupan sehari-hari dari sumber daya alam.
“Selama ini masyarakat adat hanya dijadikan kambing hitam. Padahal, kami sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan memiliki cara sendiri dalam mengelola alam,” kata Sisilia.
Sikap penolakan tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat hukum adat Kapuas Hulu agar pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan perladangan, wilayah adat, sumber penghidupan, serta kelestarian lingkungan.
Masyarakat adat berharap kebijakan pemerintah tidak hanya berorientasi pada aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial, budaya, kearifan lokal, serta hak-hak masyarakat hukum adat. (*/Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini