Pontianak    

Sekda Kalbar Sebut Perda Buka Lahan Justru Lebih Ketat, Pembakaran di Gambut Dilarang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 24 August 2026
Sekda Kalbar Sebut Perda Buka Lahan Justru Lebih Ketat, Pembakaran di Gambut Dilarang
Sekda Kalbar Harisson menyebut 139 ribu warga masih menganggur dan dorong program magang untuk buka peluang kerja (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menilai Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak semestinya langsung dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menyebut perda tersebut justru membuat aturan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi lebih spesifik dan ketat dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan melakukan pembakaran di lahan gambut.

“Dasar perda kearifan lokal Kalbar itu adalah UU 32 Tahun 2009. Malah di perda kita diatur lagi pembakaran lahan tidak boleh di lahan gambut,” kata Harisson, Minggu (23/8/2026).

Harisson menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 pada dasarnya melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan ruang dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (2), yang mengatur kearifan lokal berupa pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan wajib dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar.

Menurut Harisson, aturan di tingkat daerah kemudian dibuat lebih spesifik dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kalbar.

“Perda kita malah lebih ketat, tidak boleh membakar di lahan gambut, dan hanya untuk tanaman pertanian yang pengolahan lahannya sudah dilakukan secara turun-temurun,” jelasnya.

Artinya, pembakaran terbatas dan terkendali yang diatur dalam Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan izin bagi masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.

Ada sejumlah batasan yang harus dipenuhi, yakni luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk tanaman varietas lokal, serta memiliki sekat bakar untuk mencegah api menyebar.

“Dasar hukumnya UU 32 Tahun 2009. Di daerah kemudian kita atur lebih spesifik,” ujarnya.

Harisson juga mengingatkan, apabila pembakaran dilakukan dengan melanggar ketentuan hingga menyebabkan kebakaran, masyarakat tetap dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU PPLH.

Ia menyebut ketentuan pidana tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 98 dan Pasal 108 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, Harisson menyebut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Menurutnya, sejumlah aturan tersebut menunjukkan bahwa negara tetap mengakui keberadaan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan dan lingkungan hidup.

Karena itu, Harisson meminta rencana atau arahan untuk mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, perlu ada kajian menyeluruh dan dukungan data yang akurat sebelum menentukan apakah perda tersebut harus dicabut seluruhnya atau hanya pasal tertentu.

Ia kembali menegaskan bahwa larangan pembakaran di lahan gambut sudah tercantum dalam perda tersebut.

“Di dalam Pasal 6 Perda 1 Tahun 2022 telah jelas ada pelarangan untuk tidak melakukan pembakaran terbatas dan terkendali yang dilakukan di atas lahan gambut. Artinya secara penormaan perda tersebut tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Harisson juga mengingatkan kondisi masyarakat Kalbar yang sebagian besar merupakan petani dan masih mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal.

Menurutnya, regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tata cara pembukaan lahan sekaligus menjaga agar praktik tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ia khawatir pencabutan perda tanpa kajian menyeluruh justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat yang selama ini menjalankan praktik pertanian secara turun-temurun.

“Apalagi sebagian besar masyarakat Kalbar merupakan petani yang mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal. Jika Perda itu dicabut, dikhawatirkan justru akan timbul gejolak dari masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Selanjutnya
Ria Norsan Ungkap 4 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Kalbar
Monday, 24 August 2026
Artikel Sebelumnya
Pertanyakan Data Titik Api Karhutla, Sutarmidji: Siapa yang Ngerampot?
Monday, 24 August 2026

Berita terkait