Nasional    

Pertanyakan Data Titik Api Karhutla, Sutarmidji: Siapa yang Ngerampot?

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 24 August 2026
Pertanyakan Data Titik Api Karhutla, Sutarmidji: Siapa yang Ngerampot?
Gubernur Kalbar periode 2018-2023, Sutarmidji (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Sutarmidji kembali menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Kali ini, mantan Gubernur Kalbar periode 2018–2023 tersebut mempertanyakan perbedaan informasi mengenai lokasi titik api yang beredar di tengah penanganan karhutla.

Sorotan Sutarmidji muncul setelah Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa titik api karhutla tidak berada di wilayah konsesi perkebunan.

Pernyataan itu kemudian dibandingkan Sutarmidji dengan data satelit NOAA-NASA yang menurutnya menunjukkan temuan berbeda.

Melalui akun Instagram pribadinya @bang.midji, Sutarmidji menyebut lebih dari 70 persen titik api berada di wilayah konsesi perkebunan.

“Berdasarkan data satelit NOAA-NASA, titik api lebih 70 persen berada di konsesi perkebunan. Kementerian Kehutanan pasti tahu karena ada aplikasi SIPongi,” kata Midji.

Sutarmidji juga menyinggung keberadaan aplikasi SIPongi yang digunakan Kementerian Kehutanan sebagai salah satu sistem pemantauan karhutla.

Dari situ, ia mempertanyakan mengapa data mengenai lokasi titik api yang disebutnya berasal dari satelit NOAA-NASA berbeda dengan informasi yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup.

“Tapi kenapa Menteri LH bilang bukan di konsesi perkebunan, tak tahu siapa yang ngerampot, MenLH, Menhut atau satelit NOAA-NASA, yang pasti bukan saye,” katanya.

Kritik tersebut disampaikan Sutarmidji dengan gaya satir. Ia kemudian kembali mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu didasarkan pada data yang jelas.

“Yang komen kalau belum ngopi jangan komen, ape lagi kalau masih belum gosok gigi,” ujarnya sambil Guyon.

Pernyataan Sutarmidji itu pada akhirnya menyoroti satu persoalan penting dalam penanganan karhutla di Kalbar, yakni perbedaan informasi mengenai lokasi titik api dan sumber data yang digunakan sebagai dasar pernyataan.

Artikel Selanjutnya
Sekda Kalbar Sebut Perda Buka Lahan Justru Lebih Ketat, Pembakaran di Gambut Dilarang
Monday, 24 August 2026
Artikel Sebelumnya
Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan
Monday, 24 August 2026

Berita terkait