Pontianak    

Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 24 August 2026
Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin saat diwawancarai wartawan (dok. Polda Kalbar)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus bergulir. Hingga Senin (24/8/2026), Polda Kalbar bersama jajaran polres tercatat menangani 33 kasus karhutla di sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, puluhan kasus tersebut ditangani baik oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar maupun polres jajaran.

“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus,” ungkap Burhanuddin di hadapan awak media.

Dari penanganan 33 kasus tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor.

Sementara itu, perkembangan perkara saat ini masih berada pada beberapa tahapan. Sebanyak sembilan kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus masih dalam proses penyelidikan, sedangkan dua kasus telah masuk tahap penyidikan.

“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan,” imbuh Burhanuddin.

Di tengah penanganan puluhan perkara tersebut, jumlah titik api yang terdeteksi di Kalimantan Barat juga masih menjadi perhatian. Hingga berita ini diterbitkan, tercatat 922 titik api (hotspot) terdeteksi di wilayah Kalbar.

Para pihak yang terlibat dalam kasus karhutla dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum. Polisi menyebut ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain penegakan hukum, Polda Kalbar juga menjalankan langkah pencegahan untuk menekan potensi munculnya kebakaran baru.

Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto mengatakan, kepolisian melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial serta pemasangan spanduk larangan membakar lahan.

“Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung dan lewat media sosial, pemasangan spanduk larangan membakar lahan,” jelas Prinanto.

Langkah preventif juga dilakukan dengan meningkatkan patroli, memantau wilayah rawan dan titik hotspot, melakukan deteksi dini, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel.

Jika ditemukan kebakaran, personel kepolisian bersama instansi terkait akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Masyarakat yang menemukan titik api diminta segera melaporkannya melalui call center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas. Polda Kalbar mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api,” tutup Prinanto.

Artikel Selanjutnya
Pertanyakan Data Titik Api Karhutla, Sutarmidji: Siapa yang Ngerampot?
Monday, 24 August 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkab Melawi Salurkan Rp1,03 Miliar untuk 8 Partai Politik, Segini Nilai per Suaranya
Monday, 24 August 2026

Berita terkait