Melawi    

Pemkab Melawi Salurkan Rp1,03 Miliar untuk 8 Partai Politik, Segini Nilai per Suaranya

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 24 August 2026
Pemkab Melawi Salurkan Rp1,03 Miliar untuk 8 Partai Politik, Segini Nilai per Suaranya
Pemkab Melawi menyalurkan Rp1,03 miliar bantuan keuangan kepada delapan partai politik dengan nilai Rp7.500 per suara sah (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Melawi menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik penerima bantuan Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1.038.825.000.

Penyaluran bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Senin (24/8/2026).

Bantuan diberikan berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum 2024. Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Melawi menetapkan nilai bantuan sebesar Rp7.500 untuk setiap suara sah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi, Drs. H.M. Yamin, mengatakan besaran bantuan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Melawi Nomor 200.1.5.4/109 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Melawi.

Sementara proses pengajuan dan kelengkapan administrasi penerima telah melalui verifikasi berdasarkan Keputusan Bupati Melawi Nomor 200.1.5.4/110 Tahun 2026.

Secara keseluruhan, delapan partai politik penerima bantuan mengantongi total 138.510 suara sah. Dari perolehan tersebut, pemerintah daerah menyalurkan bantuan dengan total nilai Rp1.038.825.000.

Delapan partai politik yang menerima bantuan yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran dan fungsi partai politik sekaligus kelembagaan dalam sistem demokrasi di Kabupaten Melawi.

Menurutnya, pemberian bantuan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Melawi dan suara sah hasil Pemilu 2024, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku.

Namun, Bupati mengingatkan agar dana yang diterima tidak digunakan sembarangan. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi.

“Bantuan keuangan ini agar digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta operasional sekretariat partai politik,” pesannya.

Selain penggunaan dana, partai politik penerima juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu kepada Bupati Melawi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Laporan tersebut juga harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penyaluran bantuan ini, proses verifikasi administrasi dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi.

Bupati memberikan apresiasi kepada tim tersebut yang dinilai telah menjalankan proses verifikasi secara cermat dan akuntabel.

Dadi berharap penandatanganan NPHD dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan partai politik, terutama dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan berkualitas.

“Saya berharap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dapat memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Melawi dengan partai politik, demi terwujudnya demokrasi yang sehat, tata kelola keuangan yang akuntabel, dan pembangunan Kabupaten Melawi yang lebih maju,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh partai politik menjadikan penyaluran bantuan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Mari kita jadikan momentum penandatanganan NPHD ini sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat dan membangun Kabupaten Melawi yang semakin maju,” pungkasnya.

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan
Monday, 24 August 2026
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Tantang Atlet Renang Pontianak Pecahkan Rekor Nasional
Monday, 24 August 2026

Berita terkait