Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 24 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Melawi menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik penerima bantuan Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1.038.825.000.
Penyaluran bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Senin (24/8/2026).
Bantuan diberikan berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum 2024. Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Melawi menetapkan nilai bantuan sebesar Rp7.500 untuk setiap suara sah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi, Drs. H.M. Yamin, mengatakan besaran bantuan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Melawi Nomor 200.1.5.4/109 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Melawi.
Sementara proses pengajuan dan kelengkapan administrasi penerima telah melalui verifikasi berdasarkan Keputusan Bupati Melawi Nomor 200.1.5.4/110 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, delapan partai politik penerima bantuan mengantongi total 138.510 suara sah. Dari perolehan tersebut, pemerintah daerah menyalurkan bantuan dengan total nilai Rp1.038.825.000.
Delapan partai politik yang menerima bantuan yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran dan fungsi partai politik sekaligus kelembagaan dalam sistem demokrasi di Kabupaten Melawi.
Menurutnya, pemberian bantuan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Melawi dan suara sah hasil Pemilu 2024, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku.
Namun, Bupati mengingatkan agar dana yang diterima tidak digunakan sembarangan. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi.
“Bantuan keuangan ini agar digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta operasional sekretariat partai politik,” pesannya.
Selain penggunaan dana, partai politik penerima juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu kepada Bupati Melawi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Laporan tersebut juga harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyaluran bantuan ini, proses verifikasi administrasi dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi.
Bupati memberikan apresiasi kepada tim tersebut yang dinilai telah menjalankan proses verifikasi secara cermat dan akuntabel.
Dadi berharap penandatanganan NPHD dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan partai politik, terutama dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan berkualitas.
“Saya berharap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dapat memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Melawi dengan partai politik, demi terwujudnya demokrasi yang sehat, tata kelola keuangan yang akuntabel, dan pembangunan Kabupaten Melawi yang lebih maju,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh partai politik menjadikan penyaluran bantuan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Mari kita jadikan momentum penandatanganan NPHD ini sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat dan membangun Kabupaten Melawi yang semakin maju,” pungkasnya.
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Melawi menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik penerima bantuan Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp1.038.825.000.
Penyaluran bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Senin (24/8/2026).
Bantuan diberikan berdasarkan perolehan suara sah hasil Pemilihan Umum 2024. Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Melawi menetapkan nilai bantuan sebesar Rp7.500 untuk setiap suara sah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Melawi, Drs. H.M. Yamin, mengatakan besaran bantuan tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Melawi Nomor 200.1.5.4/109 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Melawi.
Sementara proses pengajuan dan kelengkapan administrasi penerima telah melalui verifikasi berdasarkan Keputusan Bupati Melawi Nomor 200.1.5.4/110 Tahun 2026.
Secara keseluruhan, delapan partai politik penerima bantuan mengantongi total 138.510 suara sah. Dari perolehan tersebut, pemerintah daerah menyalurkan bantuan dengan total nilai Rp1.038.825.000.
Delapan partai politik yang menerima bantuan yakni Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran dan fungsi partai politik sekaligus kelembagaan dalam sistem demokrasi di Kabupaten Melawi.
Menurutnya, pemberian bantuan dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi di DPRD Kabupaten Melawi dan suara sah hasil Pemilu 2024, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta aturan yang berlaku.
Namun, Bupati mengingatkan agar dana yang diterima tidak digunakan sembarangan. Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tertib administrasi.
“Bantuan keuangan ini agar digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kegiatan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta operasional sekretariat partai politik,” pesannya.
Selain penggunaan dana, partai politik penerima juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu kepada Bupati Melawi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Laporan tersebut juga harus siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyaluran bantuan ini, proses verifikasi administrasi dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi.
Bupati memberikan apresiasi kepada tim tersebut yang dinilai telah menjalankan proses verifikasi secara cermat dan akuntabel.
Dadi berharap penandatanganan NPHD dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan partai politik, terutama dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan berkualitas.
“Saya berharap penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ini dapat memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Melawi dengan partai politik, demi terwujudnya demokrasi yang sehat, tata kelola keuangan yang akuntabel, dan pembangunan Kabupaten Melawi yang lebih maju,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh partai politik menjadikan penyaluran bantuan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Mari kita jadikan momentum penandatanganan NPHD ini sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat dan membangun Kabupaten Melawi yang semakin maju,” pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini