Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 27 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), berlangsung dengan sejumlah tuntutan dari masyarakat. Salah satu yang menarik perhatian datang dari mantan anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno, yang mempertanyakan kemampuan pemerintah menjamin nasib peladang jika aturan tersebut dicabut.
Martinus turut berorasi dalam aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat tersebut. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Menurut Martinus, pencabutan perda memiliki mekanisme hukum yang harus ditempuh, baik melalui legislatif review maupun judicial review.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, gubernur tidak berwenang mencabut perda, menteri dalam negeri juga tidak berwenang mencabut perda, bahkan presiden sekalipun tidak berwenang mencabut perda,” kata Martinus.
Ia menjelaskan, legislatif review dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD. Sementara judicial review dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung apabila sebuah perda dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Martinus mengatakan dirinya mengetahui proses tersebut karena pernah menjadi anggota DPRD Kalbar dan ikut terlibat dalam pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena saya sebelumnya anggota DPRD Provinsi Kalbar dan ikut membahas perda tersebut, maka untuk pencabutan perda dapat saya katakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dalam orasinya, Martinus juga mengkritik gagasan pemerintah yang menawarkan bantuan alat pertanian seperti traktor sebagai solusi bagi masyarakat peladang.
“Enak saja Presiden menyatakan nanti peladang dikasih traktor. Memangnya traktor itu tidak pakai minyak?” sindirnya.
Menurut Martinus, aktivitas berladang masyarakat Kalbar tidak hanya menghasilkan satu komoditas. Masyarakat menanam berbagai kebutuhan pangan, mulai dari jagung, sayuran, ubi, padi pulut dan tanaman lainnya.
“Prabowo ngerti apa ndak?” katanya.
Ia kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan bawahannya dalam mengambil kebijakan terkait persoalan karhutla dan aktivitas perladangan.
“Saya titip pesan kepada teman-teman di Gerindra sampaikan kepada Presiden Prabowo, jangan hanya mengatakan ‘saya mendapat laporan’. Yang kasih laporan itu, memberikan laporan tidak benar,” ujar Martinus.
“Jangan matikan mata pencaharian kami,” sambungnya.
Martinus kemudian mengarahkan pertanyaannya kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan. Ia mempertanyakan apakah pemerintah sanggup menjamin kebutuhan hidup masyarakat peladang apabila tradisi berladang dihentikan.
“Sanggup dak kasih makan semua peladang?” tanya Martinus kepada Norsan.
Norsan menjawab singkat.
“Bukan kewenangan saya. Secara logika nggak sanggup lah, Pak,” jawab Norsan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com – Aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), berlangsung dengan sejumlah tuntutan dari masyarakat. Salah satu yang menarik perhatian datang dari mantan anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno, yang mempertanyakan kemampuan pemerintah menjamin nasib peladang jika aturan tersebut dicabut.
Martinus turut berorasi dalam aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat tersebut. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Menurut Martinus, pencabutan perda memiliki mekanisme hukum yang harus ditempuh, baik melalui legislatif review maupun judicial review.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, gubernur tidak berwenang mencabut perda, menteri dalam negeri juga tidak berwenang mencabut perda, bahkan presiden sekalipun tidak berwenang mencabut perda,” kata Martinus.
Ia menjelaskan, legislatif review dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD. Sementara judicial review dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung apabila sebuah perda dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Martinus mengatakan dirinya mengetahui proses tersebut karena pernah menjadi anggota DPRD Kalbar dan ikut terlibat dalam pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Karena saya sebelumnya anggota DPRD Provinsi Kalbar dan ikut membahas perda tersebut, maka untuk pencabutan perda dapat saya katakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Dalam orasinya, Martinus juga mengkritik gagasan pemerintah yang menawarkan bantuan alat pertanian seperti traktor sebagai solusi bagi masyarakat peladang.
“Enak saja Presiden menyatakan nanti peladang dikasih traktor. Memangnya traktor itu tidak pakai minyak?” sindirnya.
Menurut Martinus, aktivitas berladang masyarakat Kalbar tidak hanya menghasilkan satu komoditas. Masyarakat menanam berbagai kebutuhan pangan, mulai dari jagung, sayuran, ubi, padi pulut dan tanaman lainnya.
“Prabowo ngerti apa ndak?” katanya.
Ia kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan bawahannya dalam mengambil kebijakan terkait persoalan karhutla dan aktivitas perladangan.
“Saya titip pesan kepada teman-teman di Gerindra sampaikan kepada Presiden Prabowo, jangan hanya mengatakan ‘saya mendapat laporan’. Yang kasih laporan itu, memberikan laporan tidak benar,” ujar Martinus.
“Jangan matikan mata pencaharian kami,” sambungnya.
Martinus kemudian mengarahkan pertanyaannya kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan. Ia mempertanyakan apakah pemerintah sanggup menjamin kebutuhan hidup masyarakat peladang apabila tradisi berladang dihentikan.
“Sanggup dak kasih makan semua peladang?” tanya Martinus kepada Norsan.
Norsan menjawab singkat.
“Bukan kewenangan saya. Secara logika nggak sanggup lah, Pak,” jawab Norsan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang tersebut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini