Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 02 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com - Mulai akhir Juni 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengalami pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi.
Pemotongan ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem payroll yang dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalbar.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan, bagi ASN yang keberatan dengan kebijakan tersebut agar menyampaikannya secara langsung.
“Kalau ada yang keberatan, silahkan menghadap saya, nanti saya akan putuskan. Kalau memang keberatan dan tidak sanggup, mungkin karena suatu hal nanti akan kita berikan keringanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (02/06/2025).
Menurut Norsan, dasar dari kebijakan ini mengacu pada Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah, yang menjelaskan tentang kewajiban zakat bagi umat Islam. Ia meyakini bahwa zakat profesi akan membawa berkah bagi penerima maupun yang menunaikannya.
“Misalnya gajinya Rp 4 juta dipotong seratus ribu tinggal Rp 3,9 juta yang dibawa pulang kerumah. Ini yang saya sampaikan uang Rp 3,9 juta itu membawa suatu keberkahan untuk keluarganya karena seratus itu adalah tabungan kita untuk kedepannya (akhirat, red),” urai Norsan.
Lebih lanjut Norsan menambahkan, bahwa dana zakat yang terkumpul akan disalurkan oleh baznas kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), sehingga manfaatnya akan terasa langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kemudian hasil potongan itu kita serahkan ke baznas untuk nantinya dibagikan kepada 8 asnaf penerima zakat,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Mulai akhir Juni 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengalami pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi.
Pemotongan ini akan dilakukan secara otomatis melalui sistem payroll yang dikoordinasikan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalbar.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan, bagi ASN yang keberatan dengan kebijakan tersebut agar menyampaikannya secara langsung.
“Kalau ada yang keberatan, silahkan menghadap saya, nanti saya akan putuskan. Kalau memang keberatan dan tidak sanggup, mungkin karena suatu hal nanti akan kita berikan keringanan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (02/06/2025).
Menurut Norsan, dasar dari kebijakan ini mengacu pada Al-Qur'an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah, yang menjelaskan tentang kewajiban zakat bagi umat Islam. Ia meyakini bahwa zakat profesi akan membawa berkah bagi penerima maupun yang menunaikannya.
“Misalnya gajinya Rp 4 juta dipotong seratus ribu tinggal Rp 3,9 juta yang dibawa pulang kerumah. Ini yang saya sampaikan uang Rp 3,9 juta itu membawa suatu keberkahan untuk keluarganya karena seratus itu adalah tabungan kita untuk kedepannya (akhirat, red),” urai Norsan.
Lebih lanjut Norsan menambahkan, bahwa dana zakat yang terkumpul akan disalurkan oleh baznas kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), sehingga manfaatnya akan terasa langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Kemudian hasil potongan itu kita serahkan ke baznas untuk nantinya dibagikan kepada 8 asnaf penerima zakat,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini