Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 27 April 2019 |
Layangkan Surat
Keberatan ke KPID Kalbar
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melayangkan surat
keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat
(Kalbar) terkait rencana pemutaran film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ di bioskop Kota
Pontianak.
Sikap keberatan itu dituangkan dalam surat bernomor
800/357/DKI/2019 tanggal 26 April 2019, dengan tembusan disampaikan kepada
Gubernur Kalbar, Pimpinan Manajemen Bioskop A Yani Megamall, Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak dan Ketua KPID Kota Pontianak.
Edi menegaskan, pihaknya keberatan atas pemutaran film
tersebut serta meminta KPID Kalbar menutup akses informasi terhadap film itu,
baik melalui media cetak, media sosial maupun media massa yang ada di Kota
Pontianak.
“Sebab film itu memberikan dampak yang negatif pada perilaku
sosial masyarakat terutama adanya perilaku seksual yang menyimpang serta akan
mempengaruhi cara pandang masyarakat khususnya generasi muda,” ujarnya, Jumat
(26/4/2019).
Selain itu, lanjut Edi, film kontroversial itu dinilai
bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dampak lainnya bisa mempengaruhi generasi
muda berperilaku menyimpang.
“Dikuatirkan muncul anggapan bahwa perilaku yang ditayangkan
dalam film itu menjadi hal yang biasa di masyarakat. Itu yang tidak kita
inginkan,” tegasnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Pontianak ini, pihaknya
sedang gencar menggalakkan program yang bertujuan mencegah dan melindungi
masyarakat dari kekerasan dalam keluarga, mulai dari anak-anak, remaja hingga
dewasa.
“Serta hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan dalam
masyarakat, dengan tujuan akhir untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga,”
pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, film Kucumbu Tubuh Indahku menuai
penolakan di beberapa daerah. Bahkan muncul petisi penolakan penayangan film
itu di sejumlah daerah lantaran dinilai bertentangan dengan nilai agama dan berdampak
buruk bagi generasi muda. (jim/humpro)
Layangkan Surat
Keberatan ke KPID Kalbar
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melayangkan surat
keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat
(Kalbar) terkait rencana pemutaran film ‘Kucumbu Tubuh Indahku’ di bioskop Kota
Pontianak.
Sikap keberatan itu dituangkan dalam surat bernomor
800/357/DKI/2019 tanggal 26 April 2019, dengan tembusan disampaikan kepada
Gubernur Kalbar, Pimpinan Manajemen Bioskop A Yani Megamall, Ketua Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Kota Pontianak dan Ketua KPID Kota Pontianak.
Edi menegaskan, pihaknya keberatan atas pemutaran film
tersebut serta meminta KPID Kalbar menutup akses informasi terhadap film itu,
baik melalui media cetak, media sosial maupun media massa yang ada di Kota
Pontianak.
“Sebab film itu memberikan dampak yang negatif pada perilaku
sosial masyarakat terutama adanya perilaku seksual yang menyimpang serta akan
mempengaruhi cara pandang masyarakat khususnya generasi muda,” ujarnya, Jumat
(26/4/2019).
Selain itu, lanjut Edi, film kontroversial itu dinilai
bertentangan dengan nilai-nilai agama. Dampak lainnya bisa mempengaruhi generasi
muda berperilaku menyimpang.
“Dikuatirkan muncul anggapan bahwa perilaku yang ditayangkan
dalam film itu menjadi hal yang biasa di masyarakat. Itu yang tidak kita
inginkan,” tegasnya.
Menurut orang nomor satu di Kota Pontianak ini, pihaknya
sedang gencar menggalakkan program yang bertujuan mencegah dan melindungi
masyarakat dari kekerasan dalam keluarga, mulai dari anak-anak, remaja hingga
dewasa.
“Serta hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan dalam
masyarakat, dengan tujuan akhir untuk menjaga keutuhan dan ketahanan keluarga,”
pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, film Kucumbu Tubuh Indahku menuai
penolakan di beberapa daerah. Bahkan muncul petisi penolakan penayangan film
itu di sejumlah daerah lantaran dinilai bertentangan dengan nilai agama dan berdampak
buruk bagi generasi muda. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini