Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 08 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang secara resmi melaporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polres Ketapang atas dugaan kelalaian dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait kasus dugaan keracunan makanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Jumat (06/02/2026).
Kasus tersebut diduga menyebabkan sedikitnya 370 orang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG pada Kamis, 6 Februari 2026 lalu.
Praktisi hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum formil.
“Secara yuridis, peristiwa ini patut diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian atau culpa yang menyebabkan orang jatuh sakit,” tegas Jakaria usai menyampaikan laporan ke Mapolres Ketapang.
LBH KRI Ketapang juga menuntut adanya transparansi hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi para korban. Jika ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran standar sanitasi dan pengolahan makanan, maka pihak penyedia makanan maupun penyelenggara dinilai harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.
“Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar pengolahan, maka vendor dan pihak terkait wajib bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi kepada para korban,” ujarnya.
Sementara itu, Rizqie Suharta, menyatakan bahwa LBH KRI Ketapang tidak akan berkompromi dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal laporan pengaduan secara resmi ke pihak kepolisian,” kata Rizqie.
Dalam pendampingan hukum ini, LBH KRI Ketapang menyoroti sejumlah poin krusial, di antaranya pengumpulan alat bukti, pengamanan rekam medis korban, serta penyitaan sampel sisa makanan sebagai alat bukti primer.
Selain itu, LBH KRI juga mendorong dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap prosedur penyediaan makanan MBG di wilayah Kecamatan Marau serta menuntut restitusi bagi korban, meliputi biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, hingga trauma psikis yang dialami masyarakat.
LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas (incasu) dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak secara responsif, transparan, dan akuntabel demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat Marau. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang secara resmi melaporkan Yayasan Surya Gizi Lestari ke Polres Ketapang atas dugaan kelalaian dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait kasus dugaan keracunan makanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Jumat (06/02/2026).
Kasus tersebut diduga menyebabkan sedikitnya 370 orang mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi menu MBG pada Kamis, 6 Februari 2026 lalu.
Praktisi hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum formil.
“Secara yuridis, peristiwa ini patut diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian atau culpa yang menyebabkan orang jatuh sakit,” tegas Jakaria usai menyampaikan laporan ke Mapolres Ketapang.
LBH KRI Ketapang juga menuntut adanya transparansi hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi para korban. Jika ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran standar sanitasi dan pengolahan makanan, maka pihak penyedia makanan maupun penyelenggara dinilai harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.
“Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar pengolahan, maka vendor dan pihak terkait wajib bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi kepada para korban,” ujarnya.
Sementara itu, Rizqie Suharta, menyatakan bahwa LBH KRI Ketapang tidak akan berkompromi dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal laporan pengaduan secara resmi ke pihak kepolisian,” kata Rizqie.
Dalam pendampingan hukum ini, LBH KRI Ketapang menyoroti sejumlah poin krusial, di antaranya pengumpulan alat bukti, pengamanan rekam medis korban, serta penyitaan sampel sisa makanan sebagai alat bukti primer.
Selain itu, LBH KRI juga mendorong dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap prosedur penyediaan makanan MBG di wilayah Kecamatan Marau serta menuntut restitusi bagi korban, meliputi biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, hingga trauma psikis yang dialami masyarakat.
LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas (incasu) dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak secara responsif, transparan, dan akuntabel demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat Marau. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini