Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 18 September 2025 |
KALBARONLINE.com - DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sepakat mengajukan tiga daerah pemekaran baru di Kabupaten Ketapang. Ketiga kabupaten itu yakni Jelai Kendawangan Raya, Hulu Aik dan Matan Hulu.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalbar dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (17/09/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi menyampaikan, bahwa usulan pemekaran tiga daerah otonomi baru di Kabupaten Ketapang dilakukan dengan mekanisme bottom-up sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana gubernur mengusulkan kepada DPR RI, DPD RI dan pemerintah pusat, berupa dokumen usulan pembentukan daerah persiapan dengan salah satu syarat adanya persetujuan gubernur dan DPRD.
"Usulan pemekaran tersebut telah melalui proses administratif. Pemkab Ketapang sebelumnya mengajukan proposal ini melalui Sekda Kalbar pada 26 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Kalbar tertanggal 31 Juli 2025,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Ramsidi.
Sementra itu Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menyatakan, bahwa pemerintah provinsi akan mendukung penuh langkah tersebut. Menurutnya, usulan daerah otonomi baru (DOB) akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diproses melalui tahap daerah persiapan sebelum ditetapkan sebagai DOB definitif melalui undang-undang.
“Kita telah sepakati bersama untuk meneruskan usulan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Ketapang kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Senada, Ketua DPRD Kalbar, Aloysius menegaskan, kalau pihaknya pun siap mengawal proses pemekaran hingga tuntas, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang.
“Apapun itu kita kawal, usulan ini. Termasuk tadi ada usulan untuk Kapuas Raya,” ucapnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sepakat mengajukan tiga daerah pemekaran baru di Kabupaten Ketapang. Ketiga kabupaten itu yakni Jelai Kendawangan Raya, Hulu Aik dan Matan Hulu.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalbar dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (17/09/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi menyampaikan, bahwa usulan pemekaran tiga daerah otonomi baru di Kabupaten Ketapang dilakukan dengan mekanisme bottom-up sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana gubernur mengusulkan kepada DPR RI, DPD RI dan pemerintah pusat, berupa dokumen usulan pembentukan daerah persiapan dengan salah satu syarat adanya persetujuan gubernur dan DPRD.
"Usulan pemekaran tersebut telah melalui proses administratif. Pemkab Ketapang sebelumnya mengajukan proposal ini melalui Sekda Kalbar pada 26 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Kalbar tertanggal 31 Juli 2025,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Ramsidi.
Sementra itu Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menyatakan, bahwa pemerintah provinsi akan mendukung penuh langkah tersebut. Menurutnya, usulan daerah otonomi baru (DOB) akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diproses melalui tahap daerah persiapan sebelum ditetapkan sebagai DOB definitif melalui undang-undang.
“Kita telah sepakati bersama untuk meneruskan usulan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Ketapang kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Senada, Ketua DPRD Kalbar, Aloysius menegaskan, kalau pihaknya pun siap mengawal proses pemekaran hingga tuntas, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang.
“Apapun itu kita kawal, usulan ini. Termasuk tadi ada usulan untuk Kapuas Raya,” ucapnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini