Pontianak    

DPRD dan Pemprov Kalbar Sepakat Usulkan Pemekaran Ketapang Jadi Tiga Kabupaten Baru

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 18 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sepakat mengajukan tiga daerah pemekaran baru di Kabupaten Ketapang. Ketiga kabupaten itu yakni Jelai Kendawangan Raya, Hulu Aik dan Matan Hulu.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kalbar dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Rabu (17/09/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi menyampaikan, bahwa usulan pemekaran tiga daerah otonomi baru di Kabupaten Ketapang dilakukan dengan mekanisme bottom-up sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana gubernur mengusulkan kepada DPR RI, DPD RI dan pemerintah pusat, berupa dokumen usulan pembentukan daerah persiapan dengan salah satu syarat adanya persetujuan gubernur dan DPRD.

"Usulan pemekaran tersebut telah melalui proses administratif. Pemkab Ketapang sebelumnya mengajukan proposal ini melalui Sekda Kalbar pada 26 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Kalbar tertanggal 31 Juli 2025,” kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Ramsidi.

Sementra itu Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan menyatakan, bahwa pemerintah provinsi akan mendukung penuh langkah tersebut. Menurutnya, usulan daerah otonomi baru (DOB) akan diteruskan ke pemerintah pusat untuk diproses melalui tahap daerah persiapan sebelum ditetapkan sebagai DOB definitif melalui undang-undang.

“Kita telah sepakati bersama untuk meneruskan usulan pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Ketapang kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Kalbar, Aloysius menegaskan, kalau pihaknya pun siap mengawal proses pemekaran hingga tuntas, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Ketapang.

“Apapun itu kita kawal, usulan ini. Termasuk tadi ada usulan untuk Kapuas Raya,” ucapnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pesan Wamen Ossy ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu: Peraturan Perundangan Harus Dijadikan Prinsip
Kamis, 18 September 2025
Artikel Sebelumnya
DPRD dan Pemprov Kalbar Sepakat Usulkan Pemekaran Ketapang Jadi Tiga Kabupaten Baru
Kamis, 18 September 2025

Berita terkait