Pontianak    

Satpol PP Pontianak Tertibkan 388 Tabung LPG 3 Kg dari Pelaku Usaha, Home Industry dan Laundry Terbanyak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 17 July 2026
Satpol PP Pontianak Tertibkan 388 Tabung LPG 3 Kg dari Pelaku Usaha, Home Industry dan Laundry Terbanyak
Satpol PP Pontianak menertibkan 388 tabung LPG 3 Kg dari pelaku usaha, didominasi home industry dan laundry (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan 388 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha sepanjang 1 Januari hingga 14 Juli 2026.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengatakan secara kumulatif jumlah tabung LPG subsidi yang diamankan sejak penertiban dilakukan telah mencapai 565 tabung.

"Untuk tahun 2026 sampai 14 Juli sudah ada 388 tabung yang kami tertibkan dari pelaku usaha. Artinya ini memang tidak sesuai peruntukannya," kata Welly.

Menurutnya, penggunaan tabung LPG subsidi oleh pelaku usaha tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Welly menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi menjadi salah satu penyebab masyarakat kesulitan memperoleh gas melon. Selain itu, kelangkaan LPG juga berpotensi memengaruhi inflasi di Kota Pontianak.

"Kami kasihan dengan masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG. LPG menjadi salah satu komoditas yang bisa menyumbang inflasi di Kota Pontianak. Karena itu perlu kesadaran semua pihak, mulai dari agen, pangkalan, pelaku usaha hingga ASN," ujarnya.

Ia mengungkapkan, tren penyalahgunaan LPG subsidi pada 2026 mengalami pergeseran. Jika pada 2025 didominasi rumah makan dan restoran, kini lebih banyak ditemukan pada rumah produksi atau home industry.

"Kalau tahun 2025 trennya memang di rumah makan dan restoran. Tahun 2026 bergeser ke rumah produksi atau home industry," katanya.

Meski demikian, usaha laundry masih menjadi salah satu sektor yang paling banyak menggunakan LPG subsidi karena kebutuhan setrika uap. Bahkan, terdapat usaha binatu berskala besar yang menggunakan belasan tabung LPG subsidi setiap hari.

"Laundry masih berada di urutan kedua. Ada juga usaha yang besar, sehari bisa memakai belasan tabung. Dari mana mereka dapat? Pengakuannya diantar dari pangkalan," ujarnya.

Welly menjelaskan, sesuai ketentuan, distribusi LPG subsidi hanya dapat dilakukan melalui agen dan pangkalan. Pangkalan memang diperbolehkan menunjuk pengecer, namun jumlahnya dibatasi sekitar 10 persen dari kuota yang dimiliki.

Menurutnya, selisih harga yang cukup jauh antara LPG subsidi dan LPG nonsubsidi menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku usaha tetap menggunakan gas melon.

"Perbedaan harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi memang cukup jauh. Mungkin itu juga menjadi salah satu pemicu," katanya.

Sebagai langkah penataan, Satpol PP bersama Pertamina berkomitmen memfasilitasi aparatur sipil negara (ASN) yang belum memiliki tabung LPG nonsubsidi atau Bright Gas untuk melakukan penukaran.

"Kami bersama Pertamina akan memfasilitasi ASN yang belum memiliki tabung pink. Untuk penukaran perdana, isi ulangnya akan digratiskan oleh Pertamina melalui program CSR," ujarnya.

Welly mengajak seluruh pihak mematuhi aturan penggunaan LPG subsidi agar distribusinya lebih tepat sasaran.

"Setiap tabung LPG subsidi yang digunakan tidak tepat sasaran berarti mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mari bersama-sama menegakkan aturan demi distribusi LPG subsidi yang adil, transparan, dan tepat sasaran," tutupnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
BPDP dan Ditjenbun Latih 180 Petani Sawit Kalbar, Perkuat Budidaya hingga Penerapan ISPO
Friday, 17 July 2026
Artikel Sebelumnya
Satpol PP Pontianak Ungkap Modus Pelaku Usaha Dapat LPG 3 Kg, Diantar Langsung dari Pangkalan
Friday, 17 July 2026

Berita terkait