KalbarOnline, Pontianak – Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api jenis airsoft gun kepada karyawan laundry di Jalan Tani Makmur, Pontianak pada Minggu (16/06/2024) lalu.
Pelaku bernama BR alias BT diamankan Resmob Polda Kalbar pada Selasa (18/06/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Perdamaian, Kelurahan Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut. Saat diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti di kos pelaku, yakni satu unit senjata pistol jenis airsoft gun dan pakain yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata mainan atau airsoft gun yang ditunjukkan kepada penjaga laundry. Kemudian pelaku mengambil baju yang sudah dikemas atau baju bersih yang berada di dekat pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut Petit mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis pada tahun 2022 dan pelaku juga melakukan tindak pidana curas atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP.
Selain itu pelaku juga pernah melakukan pengancaman serupa di Kabupaten Ketapang tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Gang Asnawi (Er Kost), Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
“Pelaku mengancam korban menggunakan Senjata Pistol Jenis Airsoft Gun yang di todongkan Pelaku ke Dahi Korbannya pada saat itu,” tukasnya.
Usai ditangkap, B menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pontianak yang resah karena aksinya. “Kepada masyarakat Kota Pontianak saya minta ampun, minta maaf termasuk anggota polisi,” ucapnya.
B mengaku dia bukanlah seorang anggota polisi. Ia pun siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Lid)
Comment